Transportasi
ETLE Handheld Mulai Berlaku, Ini Perbedaannya
Jakarta, Bindo.id – Kepolisian Republik Indonesia telah resmi menggunaka perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld di sejumlah wilayah seperti Kota Tangerang.
Ini sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan para pengguna jalan.
Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Nopta Histaris Suzan menuturkan berbeda dengan sistem ETLE konvensional, perangkat handheld ini sifatnya mobile alias bisa dipakai secara berpindah oleh petugas yang ada di lapangan.
“Perangkat ini memungkinkan petugas melakukan penindakan langsung di lokasi pelanggaran,” tuturnya, pada keterangan tertulis dikutip Senin (4/5/2026).
Pada praktiknya, 2 unit ETLE Handheld bisa merekam puluhan pelanggaran dalam sekali operasi dan dilengkapi dengan kemampuan untuk mencetak bukti tilang di tempat
Harapannya, teknologi ini dapat menekan berbagai pelanggaran yang masih sering terjadi, seperti melawan arus, tak memakai helm, maupun parkir di area terlarang.
Selain penindakan, sistem ini juga membuka ruang edukasi langsung kepada para pelanggar. Petugas bisa memberi penjelasan di lokasi kejadian, sehingga masyarakat bisa lebih memahami kesalahan yang telah dilakukan.
“Jadi tidak hanya peningkatan penegakan pelanggaran lalu lintas, kepolisian juga bisa memberikan edukasi langsung bagi pelanggar lalu lintas yang ditemui di lapangan,” ujar Nopta.
Perbedaan sistem tilang ETLE dan ETLE Handheld yakni :
- ETLE biasa sifatnya statis di beberapa titik strategis seperti lampu lalu lintas atau persimpangan, sedangkan ETLE Handheld sifatnya mobile atau dapat berpindah-pindah melalui cara kerja ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas kepolisian.
- ETLE biasa sifatnya terbatas dalam jangkauan, sedangkan ETLE Handheld dapat menjangkau wilayah-wilayah yang belum dilengkapi ETLE biasa.
- ETLE biasa akan merekam gambar pelanggaran lalu lintas untuk disimpan di pusat data sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kemudian pihak kepolisian mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan. Sedangkan ETLE Handheld akan merekam gambar memakai ponsel petugas kepolisian sebagai barang bukti di pengadilan.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
