Info Regional
IPC TPK Resmikan Alat Pemindai Petikemas, Perkuat Transparansi dan Keamanan Logistik Nasional
Jakarta (Bindo.id) – Alat Pemindai Petikemas di Terminal Operasi 3 IPC Terminal Petikemas (TER3) dan Terminal Mustika Alam Lestari (TMAL) resmi diluncurkan. Kehadiran alat pemindai ini merupakan bagian dari upaya percepatan proses pemeriksaan barang serta dukungan terhadap implementasi sistem kepabeanan modern berbasis teknologi. Peluncuran ditandai dengan seremoni peresmian yang dihadiri oleh Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, di Terminal Operasi 3 IPC TPK, Tanjung Priok.
“Pemindai baru di Terminal 3 sudah dilengkapi radiation portal monitor. Alat ini bisa deteksi bahan berbahaya dan radioaktif tanpa membuka kontainer. Pemeriksaannya cepat, akurat, dan aman. Dampaknya langsung: keamanan meningkat, layanan lebih singkat, pelanggaran bisa ditekan sejak awal.,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI.
Pembangunan alat pemindai petikemas ini melalui rangkaian proses, dimulai dari penetapan lokasi, pembangunan dan pengembangan, sosialisasi, hingga rangkaian uji coba operasional di terminal. Alat pemindai ini diterapkan dan dipergunakan secara bersama oleh TER3 dan TMAL.
Dasar hukum penerapan alat pemindai tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara, Pasal 18 ayat (1) huruf f, yang mengatur kewajiban pengusaha TPS untuk menyediakan dan memelihara alat pemindai sesuai karakteristik barang impor atau ekspor.
Hadirnya alat pemindai petikemas ini memberikan manfaat strategis bagi peningkatan layanan, di antaranya mempercepat dan mengefisienkan proses pemeriksaan, meningkatkan kualitas dan transparansi pelayanan kepabeanan, memperkuat sistem deteksi dini terhadap potensi penyelundupan, mengurangi keterlibatan manusia dalam pemeriksaan (human intervention) serta memperkuat kepercayaan internasional terhadap proses logistik Indonesia.
“IPC TPK mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam membangun layanan pelabuhan yang cepat, transparan, dan kompeten. Implementasi alat pemindai petikemas ini menunjukkan komitmen kami untuk terus meng-upgrade layanan dan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi menghadirkan terminal yang semakin andal dan berstandar tinggi,” ujar Guna Mulyana, Direktur Utama IPC TPK.
“Sebagai pengelola terminal petikemas, IPC TPK berupaya memastikan seluruh proses operasional selalu mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan regulasi. Kehadiran alat pemindai ini memperkuat kesiapan kami dalam memberikan layanan yang lebih modern, efisien, dan responsif,” tambahnya.
Dengan hadirnya alat pemindai ini, IPC TPK menegaskan peran aktifnya dalam mendukung transformasi kepabeanan dan peningkatan kualitas layanan logistik nasional.(ahmad)
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
