Connect with us

Transportasi

Kemenhub Bersama Korlantas Polri, dan Kemen PU Atur Lalin Periode Libur Nataru

Published

on

Foto istimewa

Jakarta (Bindo.id) – Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan mengatur lalu lintas (lalin) pada periode libur Natal 2025 dan tahun baru 2026 (Nataru).

Nantinya, akan diterapkan sistem lajur pasang surut atau contra flow dan sistem satu arah atau one way.

Aturan itu secara resmi tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

“Saat libur nataru nanti akan ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem contra flow dan satu arah (one way). Ini bukanlah hal yang baru dalam manajemen rekayasa lalu lintas di masa libur panjang. Harapannya perjalanan masyarakat bisa lebih selamat dan lancar,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan di Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Adapun pemberlakuan sistem lajur pasang surut (contra flow) sebagai berikut:

1. Jakarta – Cikampek:

a) Arah Cikampek (KM 47 – KM 70) berlaku pada tanggal 19, 23, 24 desember 2025 mulai pukul 06.00 sampai dengan 14.00 waktu setempat dan pada tanggal 20, 21, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025 masing-masing mulai pukul 06.00 sampai dengan 14.00 waktu setempat.

b) Arah Jakarta (KM 70 – KM 47) berlaku pada tanggal 21, 26, 27, 28 Desember 2025 masing – masing mulai pukul 18.00 hingga 24.00 waktu setempat dan berlanjut pada 29 Desember 2025 pada pukul 00.00 hingga 08.00 waktu setempat. Kemudian diberlakukan kembali di 1 hingga 4 Januari 2026 masing – masing mulai pukul 18.00 sampai 24.00 waktu setempat.

2. Jakarta – Bogor – Ciawi:

Arah Jakarta (KM 21 – KM 8) berlaku pada 21, 23, 24, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025 mulai pukul 14.00 hingga 19.00 waktu setempat serta berlanjut pada 2 hingga 4 Januari 2026 mulai pukul 14.00 sampai 19.00 WIB.

Baca Juga  107 Trayek Kapal Perintis Siap Beroperasi di Tahun 2024

“Sementara untuk sistem satu arah atau dilakukan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, indikator rekayasa lalu lintas, evaluasi dan pertimbangan – pertimbangan lainnya yang dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian,” urainya.

Seiring dengan hal tersebut dalam Surat Keputusan Bersama ini juga mengatur pekerjaan proyek konstruksi di sekitar ruang manfaat jalan dihentikan sementara selama masa angkutan Nataru, yakni mulai 16 Desember 2025 pukul 00.00 waktu setempat hingga 4 Januari 2026 pukul 24.00 waktu setempat

Pengaturan lalin ini kata Dirjen Aan, dapat dievaluasi waktu berlakunya berdasarkan pertimbangan pihak kepolisian dan bila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional dapat dilakukan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat yang akan pergi berlibur ataupun pulang ke kampung halaman dapat mempersiapkan perjalanan sebaik mungkin dan jangan memaksakan mengemudi dalam kondisi lelah atau mengantuk,” pungkasnya.

Adapun, untuk informasi dan layanan pengaduan terkait pengaturan ini dapat menghubungi call center NTMC Korlantas Polri: 1500669, call center Kemenhub : 151, call center Kementerian PU: 158, Command center Bina Marga: 082288858884 (WA), call center Jasa Marga: 14080, call center Astra Tol Cipali: 02607600600 dan call center Astra Tol Tangerang – Merak: 0254-207878. (ahmad)

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion