Connect with us

Transportasi

Di Jalan Tol Ada Rest Area Tipe A, B, Dan C, Ini Perbedaannya

Published

on

Ilustrasi Rest Area [gridoto]

Jakarta, Bindo.id – Fasilitas yang disediakan untuk para pengguna jalan tol untuk beristirahat sejenak yakni Rest area atau Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP).

Fasilitas ini ditujukan kepada pengemudi, penumpang, atau kendaraan supaya bisa beristirahat sementara sebelum meneruskan perjalanan.

Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat Dan Pelayanan Pada Jalan Tol, ada 3 tipe rest area yaitu tipe A, B, dan C.

Perbedaan Rest Area Tipe A, B, dan C Masing-masing tipe punya perbedaan dari segi luas, fasilitas, maupun jarak antar-lokasi.

Berikut ini penjelasan perbedaan rest area :

1. Luas Rest Area

Pada rest area tipe A punya luas minimal 6 hektar dan lebar minimal 150 meter. Sedangkan Rest area tipe B punya luas minimal 3 hektar dan lebar minimal 100 meter.

Sedangkan, pada rest area tipe C punya luas minimal 2.500 meter persegi dan lebar minimal 25 meter.

2. Fasilitas Rest Area

  • Tipe A punya fasilitas : pusat ATM, toilet, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), klinik kesehatan, bengkel, minimarket, musala, kios, tempat parkir, ruang terbuka hijau, maupun restoran.
  • Rest area tipe B umumnya punya fasilitas : pusat ATM, toilet, warung atau kios, minimarket, musala, restoran, ruang terbuka hijau, serta tempat parkir.
  • Tipe C punya fasilitas : toilet, warung atau kios, musala, dan area parkir sifatnya sementara. Umumnya, rest area tipe C hanya dioperasikan di waktu-waktu tertentu seperti saat libur panjang atau hari besar keagamaan.

3. Jarak Antar Rest Area

Rest area tipe A disediakan minimal 1 unit setiap 50 kilometer per jurusan. Jarak minimum antar rest area tipe A yakni 20 kilometer. Pada rest area tipe B, bisa dibangun di jalan tol antar-kota yang panjangnya lebih dari 30 kilometer.

Baca Juga  E-Toll Bisa Kadaluarsa Jika Terlalu Lama Di Jalan Tol, Ini Solusinya !

Jarak minimum antara rest area tipe A dan tipe B yakni 10 kilometer. Sedangkan jarak minimum antara dua rest area tipe B yakni 10 kilometer. Rest area tipe C jarak minimumnya 2 kilometer dari rest area tipe A, B, ataupun tipe C lainnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion