Connect with us

Politik

KPU Ungkapkan Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

Published

on

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik [beritasatu]
Sumber gambar : Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik [beritasatu]

Jakarta, Bindo.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan Pemilu 2024 memakai sistem proporsional terbuka. Pernyataan itu disampaikannya saat Diskusi Kedai Kopi: OTW 2024 bertajuk Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu, di Erian Hotel, Gondangdia, Jakarta, Minggu (19/2/2023) dilansir dari tribunnews.com

“sistem pemilu ini seperti berada di wilayah polemik,” tutur Idham, Minggu (19/2/2023).

Idham secara tegas mengatakan Pileg 2024 memakai sistem proporsional terbuka. Dirinya menyebutkan bahwa saat ini pemilu 2024 masih memakai ketentuan Pasal 168 Ayat 2 Undangan-Undang Nomor 7 2017.

“Sistem proporsional terbuka,” ucapnya menegaskan terkait sistem pemilihan untuk pemilu legislatif sesuai dengan Pasal 168 Ayat 2 Undangan-Undang Nomor 7 2017.

Alasannya yaitu norma yang ada di Pasal 168 Ayat 2 masih efektif berlaku. Oleh sebab itu, pihaknya saat ini masih merancang peraturan dan sistem informasi memakai sistem proporsional terbuka.

Ia mengatakan dalam penyelenggaraan pemilu harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia mengatakan prinsip penyelenggaraan pemilu salah satunya yaitu berkepastian hukum. Selain itu, pemilu juga harus sesuai dengan aturan.

“Tentunya sah-sah saja dalam sebuah ruang diskursur demokrasi itu tudak masalah,” ucapnya menanggapi isu perdebatan antara proporsional terbuka dan tertutup.

Dirinya juga membantah tentang isu penundaan pemilu. Ia menilai tahapan pemilu saat ini sudah berjalan.

“Pasal 167 ayat 1 Undang-Undang 7 tahun 2017,” tutur Idham terkait isu penundaan pemilu.

Dalam pasal tersebut pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali. Idham menuturkan pasal itu adalah turunan atau merujuk Bab 7 Pasal 22 E Ayat 1 UUD 1945. Di dalam pasal itu tak hanya membahas tentang asas pemilu namun pemilu dilakukan 5 tahun sekali. Dia mengatakan pemilu 5 tahun sekali ini merupakan perintah UUD.

Baca Juga  1.912 Pengawas Daerah Yang Berasal Dari 514 Kabupaten/Kota Telah Resmi Dilantik Oleh Bawaslu

“demokrasi kita adalah demokrasi konstitusional,” imbuhnya.

Proses pemilu saat ini menurutnya sudah berjalan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Tahapan pemilu diadakan sejak 14 juli 2022, dan sudah 8 bulan lebih berlalu. Dirinya mengatakan pemilu sudah di depan sebab pemilu akan diadakan kurang dari 12 bulan.

“Tahapan ini on the track,” ucapnya

Di tanggal 14 Februari 2024 dia menuturkan nantinya pemilih Indonesia baik di dalam maupun di luar akan datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya. Menurutnya, Pemilu yang diselenggarakan 5 tahun sekali ini tak hanya sekedar perintah dari l UU Pemilu namun juga perintah dari UUD 1945.

Ia berpendapat KPU sebagai penyelenggara pemilu optimis. Optimisme dapat meningkatkan antusiasme publik untuk ikut berpartisipasi di seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, pemilu yang partisipatif tak hanya sekedar datang ke TPS.

“Tetapi mengikuti semua tahapan penyelenggaraan pemilu,” pungkasnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion