Connect with us

Politik

KPU Usahakan TPS Pemilu 2024 Ramah Pemilih Disabilitas

Published

on

Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) [infopublik]
Sumber gambar : Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) [infopublik]

Jakarta, Bindo.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menuturkan tempat pemungutan suara (TPS) di Pemilu 2024 akan diusahakan agar ramah untuk pemilih disabilitas.

“Kami berharap nanti TPS-nya sangat ramah dengan teman-teman disabilitas,” tutur Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, saat acara diskusi di Kementerian Dalam Negeri pada Senin (20/2/2023), dilansir dari kompas.com

KPU berfokus melakukan pendataan para pemilih disabilitas. Pendataan ini dilakukan dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang saat ini sedang dilaksanakan oleh panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih).

Betty menilai tak semua keluarga yang disambangi pantarlih akan berterus-terang mengenai kondisi keluarganya yang mengalami disabilitas. Ada berbagai sebab mereka tidak mau berterus terang.

Dirinya berharap, setiap orang yang disambangi oleh pantarlih dapat menyampaikan jika dalam anggota keluarganya terdapat penyandang disabilitas. Sebab, data yang diperoleh dari pantarlih akan dijadikan dasar untuk memproyeksikan lokasi TPS.

Proyeksi lokasi TPS tersebut digadang dapat memberikan akses yang paling mudah untuk pemilih disabilitas. Walaupun upaya ini kemungkinan akan terkendala pada situasi geografis di sejumlah tempat. Kendala ini kemungkinan ditemui di permukiman padat penduduk Ibu Kota.

Betty mengatakan jika data yang diperoleh sangat penting. Sebab data ini dijadikan acuan untuk memberikan pelayanan di hari H pemungutan suara. Data ini juga digunakan untuk pengalokasian TPS untuk penyandang disabilitas yang memakai kursi roda atau kruk. Oleh sebab itu, data yang diperoleh harus sesuai.

“Supaya, mungkin, yang menggunakan kruk jangan jauh-jauh amat dari rumahnya, atau kalau bisa TPS-nya tidak diletakkan/dialokasikan di lapangannya berumput tebal dan berbatu,” tuturnya memberikan contoh.

Contoh lainnya yaitu pemilih disabilitas netra akan disiapkannya surat suara yang berhuruf braille untuk pemilih disabilitas netra. Terutama untuk surat suara calon presiden-wakil presiden dan calon anggota DPD. Mereka juga diberikan izin untuk didampingi saat ke bilik suara.

Baca Juga  Kapolda Jateng Usulkan Pencoblosan Susulan Bagi Warga Yang Terkena Dampak Banjir Di Demak

KPU akan mengadakan bimbingan teknis kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk melayani disabilitas rungu. KPU memperoleh data akurat tentang keberadaan pemilih disabilitas yaitu dari proses coklit.

“Mereka akan ditepuk pundaknya (tidak dipanggil seperti pemilih pada umumnya),” tutur Betty.

Dia menyebutkan sudah ada mekanisme untuk disabilitas (rungu). Dia juga mengatakan bagi disabilitas (fisik), ibu hamil, menyusui, orang tua jika termasuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), maka akan dipersilakan terlebih dahulu.

Sejauh ini, pada Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) Kementerian Dalam Negeri yang sudah disinkronisasi oleh KPU untuk melakukan proses coklit per 14 Februari 2023, setidaknya ada sebanyak 352.748 pemilih disabilitas di Pemilu 2024 nanti.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion