Connect with us

Info Regional

Pimpinan DPRD Akan Tempati Rumah Dinas Dan Tunjangan Rp 42,6 Juta

Published

on

Wakil Ketua DPRD Jateng, Setya Arinugroho [viva]

Semarang, Bindo.id – Mulai Oktober 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah akan menggunakan rumah dinas untuk pengganti tunjangan perumahan yang dihapus.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah sudah mempersiapkan 5 rumah dinas bagi para anggota dewan

“Alhamdulillah kita sudah mendapat rumah dinas ini, Pak Sekda sudah menyelenggarakan. Insyaallah nanti akan kita tempati,” ujar Wakil Ketua DPRD Jateng, Setya Arinugroho, setelah hadir di rapat paripurna di kantornya, Rabu (1/10/2025).

Kata Setya, rumah dinas yang akan ditempatinya letaknya berada di Jalan Siblat Raya Nomor 30, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.

Akan tetapi, pemindahan secara resmi masih menanti kesiapan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng.

“Sekarang sedang dipersiapkan. Insyaallah secepatnya kita akan tempati biar fungsional. Kita masih menunggu kesiapan dari Pak Sekda,” ujarnya.

Sekda Jateng Sumarno mengatakan ada 5 rumah dinas yang sudah dipersiapkan. Rinciannya yakni 1 untuk ketua dewan serta 4 untuk wakil ketua DPRD Jateng.

“Sebelumnya kita kan sudah punya di Papandayan, tapi sebagian sudah digunakan instansi vertikal seperti Bawaslu. Jadi masih ada satu yang bisa ditempati pimpinan dewan di Papandayan. Selain itu ada di Jalan Slamet (Kecamatan Gajahmungkur), Jalan Siblat (Candisari), Jalan Beringin (Semarang Tengah), dan Jalan Trilomba Juang yang sebelumnya dipakai Dinas Peternakan,” ujar Sumarno.

Di lain sisi, anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah masih akan mendapatkan tunjangan perumahan setiap bulan, walaupun nilainya diturunkan mulai bulan depan.

Anggota dewan sebelumnya mendapat tunjangan senilai Rp 47,77 juta per bulan, akan tetapi setelah melalui proses appraisal, jumlah tunjangan akan berkurang jadi sekitar Rp 42 juta per bulan.

Ketua DPRD Jateng, Sumanto, menyebutkan proses appraisal dilakukan sebagai respons tuntutan masyarakat sipil di bulan Agustus 2025 lalu.

Baca Juga  Ditjen Hubla Bangun Rumah Dinas Pejabat Eselon II

“Anggota dewan masih menerima. Jadi sudah diturunkan dari Rp 47 juta, sekarang Rp 42,6 juta,” ujar Sumanto setelah memimpin rapat paripurna di Kantor DPRD Jateng, Kota Semarang, Selasa (23/9/2025) dilansir dari kompas.

Langkah ini diambil DPRD Jateng untuk menyesuaikan kebijakan tunjangan perumahan dengan kebutuhan serta harapan masyarakat.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *