Connect with us

Info Regional

Isi Aturan Sound Horeg Yang Diteken Gubernur Jatim, Kapolda, Dan Pangdam

Published

on

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa teken aturan sound horeg bersama Kapolda dan Pangdam [kumparan]

Surabaya, Bindo.id – Aturan ketat penggunaan sound horeg telah diterbitkan Forkopimda Jawa Timur melalui Surat Edaran Bersama.

Surat Edaran Bersama tersebut telah diteken Gubernur Jatim, Kapolda, beserta Pangdam. Aturan ini melakukan pembatasan tentang tingkat kebisingan hingga larangan penggunaan di lokasi tertentu. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat.

SE Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang penggunaan sound system/pengeras suara di wilayah Jawa Timur diterbitkan agar digunakan sebagai pedoman bersama dengan tujuan supaya penggunaan sound system di masyarakat tak melanggar norma agama, norma kesusilaan maupun norma hukum.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan Surat Edaran Bersama sebagai sinergi 3 pilar untuk mewujudkan pemakaian sound system yang tertib di Jatim yang sudah disusun secara komprehentif.

Harapannya akan terwujud suasana yang tertib dan kondusif di Jawa Timur terutama dalam pemakaian pengeras suara di masyarakat.

Surar Edaran bersama ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk juga Permenkes, PermenLH maupun Permenaker.

“Aturannya kita buat dalam SE Bersama untuk mengatur penggunaan sound system agar tidak mengganggu ketertiban, ketentraman umum dan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum,” ujar Khofifah, Sabtu (9/8/2025).

Dalam Surat Edaran Bersama ini, memuat aturan tentang :

  • batasan tingkat kebisingan pemakaian sound system/pengeras suara di lingkungan masyarakat
  • dimensi kendaraan yang mengangkut sound system
  • batasan waktu
  • tempat maupun rute yang dilewati sound system
  • terkait penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat.

1. Tingkat kebisingan

Pada SE Bersama ada batasan antara penggunaan sound system statis dengan yang bergerak.

“Untuk yang statis misalnya pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka dan tertutup dibatasi maksimal intensitas suara yang dihasilkan adalah 120 dBA,” ujar Khofifah.

Baca Juga  Dukung Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan, Pelindo Grup Raih TOP CSR Awards 2024

Pemakaian sound system untuk karnaval, unjuk rasa, penyampaian pendapat di muka umum secara non statis atau berpindah tempat dibatasi maksimal 85 dBA.

2. Kendaraan pengangkut sound system 

Pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, maupun seni budaya di ruang terbuka baik statis ataupun bergerak harus sesuai dengan Uji Kelayakan Kendaraan (Kir).

3. Batasan waktu

Penggunaan sound system non statis atau yang berpindah tempat juga ditetapkan batasan waktunya.

4. Tempat dan rute yang dilewati sound system

Mereka diwajibkan untuk mematikan pengeras suara ketika melewati tempat ibadah ketika dilaksanakan peribadatan, saat melintasi rumah sakit, saat ada ambulan yang mengangkut orang sakit maupun saat ada kegiatan pembelajaran di lingkungan pendidikan.

5. Sound system untuk kegiatan sosial masyarakat

Surat Edaran Bersama ini secara tegas melarang pemakaian sound system untuk kegiatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan maupun norma hukum.

Termasuk juga melarang ada minuman keras, narkotika, pornoaksi, pornografi, membawa senjata tajam maupun barang terlarang lainnya saat mengadakan kegiatan yang memakai sound system.

“Dan yang terpenting penggunaan sound system harus menjaga ketertiban, kerukunan, tidak menimbulkan konflik sosial dan tidak merusak lingkungan dan fasilitas umum,” ujar Khofifah.

Setiap kegiatan pemakaian sound system harus mengurus perizinan. Setiap penyelenggara kegiatan yang memiliki potensi mengganggu ketertiban umum, termasuk juga pemakaian sound system wajib memiliki izin keramaian dari kepolisian.

Perizinan yang dimaksudkan termasuk membuat surat pernyataan kesanggupan untuk bertanggung jawab jika ada korban jiwa, materiil, kerusakan fasum maupun property masyarakat.

Pernyataan tersebut wajib dibuat serta harus ditandatangani di atas materai.

Apabila ada praktik penyalahgunaan narkotika, minuman keras, pornografi, pornoaksi, anarkisme, tawuran ataupun aksi yang menimbulkan konflik sosial, kegiatan akan dihentikan dan atau ada tindakan lain dari kepolisian. Penyelenggara diwajibkan untuk bertanggung jawab sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga  10 Polisi Luka Dampak Ledakan Di Mako Brimob Surabaya

“Dalam aturan SE Bersama ini semua sangat detail dan rigid. Kami berharap acuan ini menjadi perhatian bersama. Kegiatan menggunakan pengeras suara tetap dibolehkan dengan penegakan batasan dan aturan yang telah dirumuskan bersama,” kata Khofifah.

Khofifah juga mengajak untuk mewujudkan Jawa Timur yang aman serta kondusif. 

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion