Info Regional
5 Orang Rugikan Bandar Judi Online Ditangkap Polisi
![Rugikan bandar judi online ditangkap Polisi [beritajatim]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/08/Rugikan-bandar-judi-online-ditangkap-Polisi-a6dd81fe.jpeg)
Yogyakarta, Bindo.id – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjelaskan tentang penangkapan 5 pelaku judi online yang mengakali sistem serta menyebabkan rugi bandar judi.
Polda DIY mengatakan penangkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum. Penangkapan ini awalnya dari laporan warga.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menyebutkan proses penindakan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh para pelaku.
“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku,” kata AKBP Slamet, Rabu (6/8/2025), dikutip dari Tribun Jogja.
“Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional,” ujarnya.
Dirinya juga memastikan kepolisian tak memberikan perlindungan kepada bandar judi. Seluruh pihak yang terlibat judi online akan ditindak dari pemain sampai bandar.
“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” kata AKBP Slamet.
Memanfaatkan Promo Akun Baru
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima pelaku terdiri dari 4 operator dan 1 koordinator berinisial RDS. Mereka memanfaatkan celah pada sistem promosi di beberapa situs judi online.
Caranya, mereka bermain memakai banyak akun dan memanfaatkan promo bagi pengguna baru untuk menambah deposit.
“Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” kata AKBP Slamet.
Dengan menggunakan strategi tersebut, para tersangka justru merugikan sistem bandar judi alih-alih hanya jadi korban dari platform.
Kasus Berlanjut ke Tahap Penyidikan
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan. Saat ini, kasus telah naik ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan memberikan apresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi awal tentang praktik judi online itu.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online tersebut,” kata Kombes Ihsan.
Dirinya mengingatkan supaya masyarakat tak ikut terlibat dalam segala bentuk perjudian serta mendorong pelaporan apabila mengetahui praktik serupa.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya,” ujarnya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion