Connect with us

Info Nasional

Visa Umrah Berlaku 1 Bulan, PPIU Dan Calon Jemaah Diimbau Disiplin

Published

on

Visa umrah jadi 1 bulan [riaueditor]

Jakarta, Bindo.id – Pemerintah Arab Saudi mengganti masa berlaku visa umrah jadi 1 bulan.

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) memberikan imbauan kepada semua Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan calon jemaah Indonesia untuk disiplin mengikuti aturan itu.

“Kami mengimbau agar seluruh PPIU menyesuaikan jadwal pengajuan visa dan keberangkatan jemaah secara tepat waktu. Jangan ajukan visa terlalu jauh sebelum keberangkatan jika jemaah belum siap diberangkatkan,” ujar Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, pada keterangan persnya, Sabtu (1/11/2025).

Kata Ichsan, disiplin dalam jadwal akan melindungi jemaah dari pembatalan otomatis dampak masa berlaku visa yang singkat.

Kepatuhan pada aturan masa tinggal di Arab Saudi ini juga demi menghindari adanya pelanggaran izin tinggal (overstay).

“Kemenhaj RI terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi agar hak-hak jemaah Indonesia tetap terlindungi, dan ibadah umrah dapat berlangsung dengan aman, tertib, serta sesuai regulasi,” ujarnya.

Pemerintah Arab Saudi mempersingkat masa berlaku visa umrah dari 3 bulan kini jadi 1 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Apabila seorang jemaah tak memasuki wilayah Kerajaan Arab Saudi dalam waktu 30 hari sejak tanggal penerbitan visa, maka visa itu akan dibatalkan secara otomatis.

Ichsan memastikan masa tinggal jemaah setelah tiba di Arab Saudi tak berubah, yakni tetap 3 bulan atau 90 hari sejak kedatangan. Kebijakan baru tersebut akan mulai berlaku efektif di minggu depan.

Kata Ichsan, aturan tersebut hanya berlaku pada visa yang diterbitkan usai kebijakan baru ini diberlakukan. Sedangkan Visa yang sudah terbit sebelumnya, akan tetap berlaku sesuai dengan ketentuan lama.

“Kemenhaj RI akan terus melakukan penyesuaian kebijakan dan tata laksana penyelenggaraan umrah agar sejalan dengan sistem dan kebijakan terbaru Arab Saudi, tanpa mengurangi aspek perlindungan jemaah Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga  Kemenag Imbau Pemerintah Agar Tak Lakukan Umrah Backpacker Sebab Ada Resikonya

Sebagai upaya proaktif, Kemenhaj RI terbitkan imbauan ini :

  1. ⁠PPIU supaya disiplin menjadwalkan pengajuan visa maupun keberangkatan jemaah umrah.
  2. PPIU wajib memastikan kepatuhan masa tinggal jemaah di Arab Saudi demi menghindari pelanggaran izin tinggal.
  3. ⁠PPIU supaya segera melakukan koordinasi dengan Kemenhaj RI jika ada jemaah yang terkena dampak kebijakan baru ini.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion