Info Nasional
4 Pulau Yang Disengketakan Telah Ditetapkan Prabowo Masuk Wilayah Aceh
![Pulau di wilayah Aceh dan Sumatera Utara [tempo]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/06/Pulau-di-Wilayah-Aceh-dan-Sumatera-Utara-13f888e5.jpg)
Jakarta, Bindo.id – Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan keputusan 4 pulau yang saat ini disengketakan Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk di wilayah Aceh.
Keempat pulau itu adalah Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, serta Pulau Lipan.
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” ungkap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Keputusan tersebut diambil setelah Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mengadakan pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, saat Presiden Prabowo dalam perjalanan menuju Rusia.
Polemik 4 pulau tersebut disebabka oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang status 4 pulau yang sebelumnya milik Aceh jadi milik Sumatera Utara.
Aturan tersebut, yaitu Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Keputusan tersebut dikritisi serta dipertanyakan banyak pihak, menyusul konflik perebutan wilayah yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Pemprov Aceh mengaku mengantongi jejak historis di keempat pulau itu, sedangkan Pemprov Sumut punya dalil dari hasil survei yang diadakan Kemendagri.
Setelah permasalahan ini berlarut-larut, Prabowo menetapkan kemputusan untuk mengambil alih polemik itu.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hal itu usai DPR RI berkomunikasi dengan Presiden.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” kata Dasco, Sabtu (14/6/2025) malam.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion