Connect with us

Info Nasional

KemenPAN-RB Rampingkan 3.441 Jabatan Pelaksana Menjadi 3 Kelompok

Published

on

Ilustrasi Gedung KemenPAN-RB [menpan]
Sumber gambar : Ilustrasi Gedung KemenPAN-RB [menpan]

Bindo.id, Jakarta – Kementerian PANRB merampingkan 3.441 Jabatan Pelaksana yang berada di 40 urusan instansi pemerintahan menjadi 3 klasifikasi jabatan. Harapannya kebijakan ini dapat membuat birokrasi jadi lebih lincah.

“Kemudian jabatan pelaksana telah disederhanakan menjadi 3 klasifikasi jabatan,” tutur Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Sabtu (28/1/2023).

Ia berpendapat dari total 4 juta ASN, ada sebanyak 1,4 juta ASN dengan jabatan pelaksana. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat ini mendukung transformasi pengelolaan jabatan fungsional (JF) berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023.

Azwar Anas memastikan transformasi kebijakan ini dapat menjadi momentum simplifikasi regulasi untuk birokrasi profesional dan berkelas dunia.

“Insyaallah dengan adanya Permenpan ini ada beberapa alternatif yang akan mengakomodasi usulan dan harapan dari semua ASN jabatan fungsional di seluruh Indonesia,” tuturnya.

Diungkapkan, saat ini tugas JF lebih fokus kepada pemenuhan angka kredit. Dengan adanya kebijakan terbaru ini, Pejabat Fungsional akan fokus pada Capaian Kinerja Organisasi, tak lagi fokus pada capaian angka kredit.

“Sebelumnya JF ini lebih bingung soal Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK), bahkan ada yang 3 hari itu ngurus angka kredit. Padahal mestinya kan bisa digunakan untuk akselerasi program yang berdampak ke masyarakat,” tutur Anas.

Sebelumnya penilaian kinerja pada pemenuhan angka kredit dinilai terlalu administratif dan menyulitkan saat mengajukan pengusulan kenaikan pangkat. Pada kebijakan terbaru, Penilaian Kinerja berdasarkan pada Penetapan Predikat Kinerja yang dikonversikan ke Angka Kredit.

“Jadi nanti para pejabat fungsional tidak sibuk untuk mengurus DUPAK. Karena evaluasi didasarkan pada hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja,” katanya.

Setelah merampingkan birokrasi, Anas menjelaskan, dari total 4,3 juta ASN sebagian besar ASN menjabat sebagai Jabatan Fungsional. Total ASN dengan Jabatan Fungsional sebanyak 2,1 juta ASN atau 58%.

Baca Juga  Pj Walikota Bekasi Akan Diperiksa Bawaslu Soal Foto Pamer Jersey Nomor 2

Anas berpendapat komposisi ini akan menjadi potensi yang harus dikelola dengan baik sebab kinerja instansi setengahnya ada di jabatan fungsional. Anas berharap dengan revisi kebijakan JF, output dan outcome ASN akan menjadi lebih maksimal sebab kinerjanya akan lebih lincah.

Sumber : KemenPAN-RB Pangkas 3.441 Jabatan Pelaksana Jadi 3 Kelompok

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion