Hukum & Kriminal
Yusril Sebut Berlakunya KUHP Dan KUHAP Baru Jadi Tanda Berakhirnya Era Hukum Pidana Kolonial
Jakarta, Bindo.id – Pemerintah resmi berlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menuturkan pemberlakuan kedua undang-undang itu sebagai tanda berakhirnya era hukum pidana kolonial yang sudah dipakai lebih dari satu abad.
Ia menuturkan momentum tersebut juga membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, serta berakar pada nilai-nilai Pancasila maupun budaya bangsa Indonesia.
“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Menko Yusril dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Kata Yusril, KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk orde baru seperti tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
“Meski disusun pasca-kemerdekaan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana berkembang setelah amendemen UUD 1945, sehingga perlu diperbarui untuk mendukung pemberlakuan KUHP Nasional yang baru,” tuturnya.
Reformasi Hukum Pidana dan Arah Baru Penegakan Hukum Yusril menuturkan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sebagai hasil dari proses panjang reformasi hukum pidana yang sudah dimulai sejak era Reformasi 1998.
Ia menuturkan KUHP lama yang asalnya dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dianggap tak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern sebab sifatnya represif, menitikberatkan pidana penjara, serta kurang memperhatikan keadilan restoratif maupun perlindungan HAM.
Kata Yusril, KUHP Nasional yang baru secara mendasar mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif jadi restoratif.
Ia menuturkan tujuan pemidanaan tak lagi semata-mata menghukum pelaku, namun juga memulihkan korban, masyarakat, maupun pelaku itu sendiri.
“Pendekatan ini tecermin dalam perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, termasuk penekanan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika guna mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.
KUHP juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, serta budaya Indonesia di sistem hukum pidana.
Kata Yusril, ketentuan yang sifatnya sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan demi mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat.
“KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” ujarnya.
KUHAP baru memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, serta persidangan supaya lebih transparan dan akuntabel.
Ia menuturkan pemerintah telah mempersiapkan berbagai aturan pelaksana untuk memastikan pengawasan ketat pada kewenangan penyidik, termasuk pemakaian rekaman visual di proses penyidikan.
KUHAP baru ini memperkuat hak korban dan saksi, mengatur restitusi dan kompensasi, serta mendorong efisiensi peradilan dengan prinsip single prosecution maupun pemanfaatan teknologi digital.
Menko Yusril menyatakan 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta berbagai aturan turunan lainnya telah dipersiapkan pemerintah demi mendukung masa transisi.
Ia juga memastikan prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan, di mana perkara sebelum 2 Januari 2026 memakai ketentuan lama, sedangkan perkara setelahnya sesuai dengan KUHP dan KUHAP baru.
“Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan,” ujarnya.
Pemerintah terbuka pada masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, serta berdaulat.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
