Connect with us

Hukum & Kriminal

13 Laporan Untuk Rocky Gerung Diambil Alih Oleh Bareskrim, Ini Alasannya

Published

on

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro [suara]
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro [suara]

Jakarta, Bindo.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengambil alih seluruh kasus yang terkait dengan akademisi Rocky Gerung.

Totalnya ada 13 laporan yang diterima polisi dari polda jajaran yang dilayangkan untuk Rocky.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan seluruh laporan ditarik sebab mempunyai obyek laporan yang sama.

“Semua Laporan Polisi ditarik ke Mabes Polri karena obyek perkara dan terlapor semua sama,” tutur Djuhandhani, Senin (7/8/2023).

Saat ini dalam proses ambil alih kasus-kasus tersebut.

Sebelumnya, Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan ada 13 laporan polisi (LP) dan 2 pengaduan untuk Rocky.

Pengaduan tersebut baik di tingkat Bareskrim maupun polda jajaran.

Djuhandhani menjelaskan 13 laporan untuk Rocky tersebut, yaitu 1 laporan di Bareskrim Polri, 3 laporan di Polda Metro Jaya, 3 laporan di Polda Sumatera Utara (Sumut), 3 laporan di Polda Kalimantan Timur (Kaltim), serta 3 laporan di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

Lalu, ada satu pengaduan untuk Rocky yang ditujukan langsung ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Selain itu juga ada satu pengaduan lain di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Tentang semua laporan dan pengaduan ini, Bareskrim akan mengadakan penyelidikan.

“Kepolisian mulai melaksanakan penyelidikan,” tuturnya.

Pihaknya akan melakukan pendalaman tentang laporan soal dugaan penyebaran berita bohong yang disinyalir telah dilakukan oleh Rocky.

Laporan untuk Rocky ini diduga akibat dari pernyataannya yang dianggap oleh sebagian pihak mengandung unsur kebencian yang berbasis SARA serta menghina Presiden Joko Widodo.

“Terkait dengan menyebarkan berita bohong,” tuturnya.

Di mana hal tersebut termaksud pada Pasal 14, 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946.

Dalam Pasal 14 dan 15 berisi tentang kebijakan yang berkaitan dengan pemberitaan bohong yang menimbulkan keonaran.

Baca Juga  Kejagung Terima SPDP Soal Kasus Penodaan Agama Yang Dilakukan Panji Gumilang

Sebelumnya, pernyataan Rocky Gerung yang dianggap telah menghina Jokowi juga sempat ditayangkan di akun YouTube yang dimiliki oleh Refly Harun.

Dalan potongan video itu juga ramai dibagikan lewat media sosial.

Pernyataan yang disinyalir telah menghina Presiden Jokowi tersebut disampaikan Rocky lewat orasinya.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang digelar di Bekasi, Sabtu (29/7/2023).

Rocky telah menyinggung soal langkah Presiden Jokowi yang dianggapnya pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dilansir dari kompas, Rocky dalam orasinya menyebut kata-kata “b*******” dan kata “t****” yang dianggap sebagai kata makian serta penghiaan terhadap Presiden Jokowi.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion