Connect with us

Hukum & Kriminal

KPK Tak Lakukan Penahanan Hasbi Jasan dan Tri Yidianto Meskipun Statusnya Sudah Jadi Tersangka

Published

on

Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan [kirka]
Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan [kirka]

Jakarta, Bindo.id – KPK tak menahan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan meskipun statusnya menjadi tersangka. Hasbi diperiksa sebagai tersangka di kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Pemeriksaan dilakukan KPK pada hari Rabu, 24 Mei 2023. Hasbi tampak keluar dari Gedung KPK sekitar jam 17.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan.

Hasbi irit bicara terkait pemeriksaan yang baru saja dijalaninya. Dirinya menuturkan pihaknya akan kooperatif dengan proses hukum yang dilaksanakan di KPK.

“Saya sebagai warga negara akan mentaati proses hukum,” tutur Hasbi di pintu lobi Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Tentang pertanyaan penyidik, dirinya meminta agar bertanya langsung kepada penyidik. Dirinya tak mungkin menyampaikannya. Hasbi memilih diam usai berikan pernyataan singkat tersebut.

Dirinya terus berjalan ke mobilnya meskipun para wartawan melontarkan bermacam pertanyaan terkait kasus korupsi pengurusan perkara menyeretnya jadi tersangka.

KPK tak menahan Dadan Tri Yudianto

KPK juga tak menahan mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton Dadan Tri Yudianto. Dadan juga ikut jadi tersangka di kasus ini. Dadan keluar dari Gedung KPK setelah 20 menit keluarnya Hasbi. Dadan enggan berkomentar apapun dan tetap berjalan menuju ke mobilnya.

Saat ini, KPK belum menyebutkan alasan mengapa keduanya tak ditahan. Padahal keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka pada kasus pengurusan perkara di MA.

KPK biasanya menahan tersangka saat pemeriksaan pertama kepada seorang tersangka. Kebiasaan tersebut adalah kebijakan yang dilakukan pada masa kepemimpinan Firli Bahuri.

Usai melakukan pemanggilan seorang tersangka, KPK akan melakukan penahanan dan mengumumkan secara resmi tentang detail perkara yang menyeret tersangka tersebut.

KPK telah menetapkan Hasbi dan Dadan jadi tersangka di kasus suap pengurusan perkara yang turut melibatkan Koperasi Simpan Pinjam Intidana. KPK juga telah melarang keduanya pergi ke luar negeri selama 6 bulan.

Baca Juga  7 Pelanggaran Kode Etik Yang Dilakukan Firli Bahuri Menurut Marwan Batubara di Kasus Kementrian ESDM

Hasbi dan Dadan merupakan pengembangan perkara di kasus yang melibatkan dua hakim agung. Dua hakim agung tersebut yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati. Mereka juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto terseret terkait dengan dakwaan kepada Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Keduanya merupakan pengacara yang menjadi wakil kreditur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto di pengurusan kasasi dan PK yang ada di Mahkamah Agung.

Yosep mengaku sempat menemui Dadan pada pengurusan kasus ini. Dadan merupakan orang kepercayaan dari Hasbi Hasan. Yosep mengaku Dadan sempat mengadakan video call dengan Hasbi ketika pertemuan tersebut.

Dirinya mengaku Dadan dan Hasbi memiliki hubungan. Terkait bukti mereka nerima duit atau tidak, dirinya menyerahkan kepada jaksa agar mencari saksi tentang siapa yang menyerahkan duitnya.

“Tapi intinya untuk telepon-teleponan mereka ada, saya melihat sendiri, ada video call. Saya berkomunikasi dengan Dadan. Semua saya sampaikan apa adanya karena memang faktanya seperti itu,” tutur Yosep setelah sidang pembacaaan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (10/5/2023).

Jaksa KPK menyebutkan Dadan mengetahui tentang pemberian uang suap

Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, menyebutkan bahwa Dadan telah mengetahui ada pemberian uang suap kepada Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati. Uang suap tersebut nominalnya sekitar Rp 16 miliar.

Menurut wawan, keduanya mengetahui sebab ada pertemuan di Rumah Pancasila.

“Di situ disampaikan ada video call dengan Pak Hasbi, itu yang kemudian mereka setelah ada omongan Dadan dan dilanjutkan dengan pemberian uang tadi,” tutur Wawan setelah sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/5/2023).

Wawan enggan menjawab tentang Dadang dan Hasbi ikut menikmati uang tersebut atau tidak. Dirinya meminta untuk menanti jawaban tersebut saat pembuktian di persidangan.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Cegah Ketua KPK Firli Bahuri Pergi Ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka

Penelusuran KPK terhadap pemberian mobil ke Hasbi Hasan

KPK menuturkan pihaknya sedang mengadakan penelusuran tentang pembelian beberapa mobil dari Dadan Tri Yudianto ke Hasbi Hasan. Mobil pemberian yang sedang ditelusuri yaitu mobil sport McLaren dan Ferrari.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menyebutkan pihaknya sedang melakukan pendalaman fakta-fakta yang muncul di persidangan kasus tersebut. Saat persidangan disebutkan selain mobil McLaren, mobil Porsche ada juga yang lainnya.

“Nanti sedang kita dalami itu pemberiannya kapan kepada siapa di mana,” ujar Asep, Selasa (16/5/2023).

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion