Connect with us

Hukum & Kriminal

Andhi Pramono Dicopot Dari Jabatannya Usai Resmi Berstatus Sebagai Tersangka

Published

on

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) menjadi tersangka terkait kasus gratifikasi [viva]

Jakarta, Bindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) menjadi tersangka terkait kasus gratifikasi.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto menuturkan bahwa pihak Bea Cukai menghormati dan memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang dilakukan oleh KPK, Senin (15/5/2023).

Nirwala menuturkan hasil pemeriksaan KPK selaras dengan pemeriksaan yang sudah dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada AP. Kemenkeu juga sudah membuat tim pemeriksa untuk proses penjatuhan hukuman disiplin berat.

Dirinya juga menyampaikan bahwa AP telah dicopot dari jabatannya. Pencopotan ini dilakukan dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan PP 94/2021 tentang Disiplin ASN,

“Yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan,” ujarnya, dilansir dari detikcom.

Tak hanya itu, Nirwala mengatakan AP juga akan ditindaklanjuti berdasarkan dengan ketetapan hukum dan pengaturan tentang kepegawaian ASN. Dirinya menyebutkan bahwa pihaknya tak akan memberikan toleransi terhadap semua bentuk pelanggaran integritas. Selain itu, pihaknya juga akan menindak pegawai yang ikut terlibat jika telah terbukti melanggar aturan.

“Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi untuk terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial,” ujarnya.

Hal ini dilakukan demi meningkatkan kepercayaan publik. Andhi Pramono sebelumnya disorot usai aset kekayaannya dinilai tak sesuai dengan profil. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa Andhi terlibat transaksi mencurigakan.

Besarnya transaksi yang dilakukan Andhi saling salip-menyalip dengan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Rafael sebelumnya juga telah ditetapkan menjadi tersangka.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Perkembangan Penyelidikan KPK Tentang Kasus Dugaan Korupsi Rafael Alun