Connect with us

Kesehatan

Heru Budi Ubah Nama Puskesmas Kelurahan Jadi Puskesmas Pembantu

Published

on

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono [tempo]
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono [tempo]

Jakarta, Bindo.id – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah melakukam pengubahan nomenklatur puskesmas di tingkat kelurahan di semua wilayah Ibu Kota.

Sebalumnya fasilitas pelayanan kesehatan di tingkat kelurahan dikenal dengan nama ‘Puskesmas Kelurahan’.

Saat ini nama puskesmas kelurahan tersebut  berubah menjadi ‘Puskesmas Pembantu’.

Kebijakan tersebut tertuang pada Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 636 Tahun 2023 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu.

Kepgub tersebut telah disahkan oleh Heru Budi.

Heru Budi telah menetapkan kategori Pusat Kesehatan Masyarakat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan karakteristik wilayah kerja sebagai Pusat Kesehatan Masyarakat Perkotaan.

“dengan nomenklatur Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu,” ujar Heru Budi, dilansir dari detikcom, Senin (2/10/2023).

Nomenklatur pada tiap puskesmas di tingkat kelurahan yang ada di DKI Jakarta juga tertulis pada daftar lampiran di kebijakan tersebut.

“tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini,” ujarnya.

Misalnya Puskesmas Kelurahan Lenteng Agung 1 di Kecamatan Jagakarsa namanya akan berubah menjadi Puskesmas Pembantu Lenteng Agung 1.

Puskesmas Kelurahan Petojo Utara namanya juga akan berubah menjadi Puskesmas Pembantu Petojo Utara.

Keputusan Gubernur tentang nomenklatur puskesmas ini nantinya akan mulai diberlakukam pada tanggal ditetapkan serta berlaku surut, yakni mulai tanggal 1 Januari 2023.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Rencananya Pemprov DKI Jakarta Akan Membatasi Maksimal 3 KK Dalam 1 Alamat Rumah