Connect with us

Kesehatan

RUU Kesehatan Telah Disahkan Jadi Undang-Undang, Menkes Budi Tanggapi Ancaman Mogok Kerja Nakes

Published

on

Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin [detikcom]
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin [detikcom]

Jakarta, Bindo.id – Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan) saat ini telah sah menjadi Undang-Undang (UU) Kesehatan.

Keputusan ini ditetapkan saat Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Selasa, 11 Juli 2023.

Sejumlah organisasi profesi kesehatan telah mengancam akan menggelar aksi mogok kerja jika RUU Kesehatan tersebut jadi disahkan.

Beberapa organisasi yang akan pakukan aksi mogok kerja diantaranya anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), serta Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menanggapi soal rencana aksi mogok kerja tersebut.

Menkes Budi menuturkan perbedaan pendapat wajar terjadi. Namun sebaiknya bisa disampaikan dengan cara yang sehat.

Budi Gunadi mengatakan dirinya sangat menerima perbedaan pendapat di alam demokrasi ini.

Pernyataan itu diungkapkan Budi setelah Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 11 Juli 2023.

“Saya tidak ingin mundur balik. Yang beda pendapat itu wajar, sampaikanlah dengan cara sehat dan intelektual,” ujarnya.

Dirinya mengatakan tak akan menutup pintu. Dia juga akan membalas pesan WhatsApp yang dikirim.

Budi Gunadi menuturkan tiap orang belum tentu mempunyai kesamaan argumen saat melakukan perubahan Undang-Undang Kesehatan.

Dirinya sangat welcome terhadap perbedaan pendapat.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) beserta organisasi profesi lainnya kembali melakukan demo untuk menolak RUU Kesehatan.

Aksi demo tersebut bertajuk “Aksi Selamatkan Kesehatan Rakyat Indonesia”.

Di aksi demo kali ini, Ketua PPNI Harif Fadhillah menuturkan bahwa PPNI telah mengadakan rapat kerja nasional pada tanggal 9 sampai 11 Juli 2023.

Dalam rapat tersebut hasilnya mereka sepakat untuk melakukan aksi mogok nasional sebagai opsi apabila RUU Kesehatan tetap disahkan.

Baca Juga  Gubernur Jakarta Dipilih Oleh Presiden Di RUU DKJ, Tito Ungkap Pemerintah Menolak

“Tapi memang mogok nasional itu dilakukan secara kolektif dengan empat organisasi profesi yang lainnya oleh karena itu sampai hari ini kita terus mengkonsolidasikan itu supaya ini bisa terlaksana,” tutur Harif saat aksi demo di depan Gedung DPR RI, Selasa (11/7/2023).

Jadi aksi mogok tersebut sangat bergantung pada 4 organisasi profesi lain.

Harif menyebutkan bagaimana mogok kerja tersebut akan berjalan.

Dalam aksi mogok tersebut, pelayanan kesehatan kritis seperti di ICU tetap akan berjalan untuk keselamatan pasien.

“Kami sudah sepakati kalau mogok itu kecuali tempat-tempat yang kritikal,” ujarnya, dilansir dari liputan6.

Tempat yang tidak ada aksi mogok yaitu ICU, gawat darurat, kamar bedah, untuk anak-anak.

Mereka melakukan aksi mogok pada layanan umum, elektif (bersifat pilihan), serta layanan yang dapat direncanakan.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion