Connect with us

Kesehatan

Cek Tiket Gratis Vaksin Booster Kedua di Pedulilindungi

Published

on

Ilustrasi vaksinasi booster kedua [kemenkes]
Sumber gambar : Ilustrasi vaksinasi booster kedua [kemenkes]

Jakarta, Bindo.id – Vaksinasi booster kedua tetap dianjurkan oleh pemerintah meskipun PPKM sudah dicabut. Saat ini masyarakat sudah dapat melakukan vaksinasi booster dosis kedua secara gratis mulai 24 Januari 2023.

Kementerian Kesehatan RI mengatakan kini vaksin booster ditujukan untuk masyarakat umum yang usianya 18 tahun ke atas.

“Gratis (vaksin booster kedua). Diutamakan bagi mereka yang sudah lebih dari enam bulan setelah mendapat vaksinasi booster pertama. Bisa cek tiket di PeduliLindungi,” tutur Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Kondisi pandemi di Indonesia kini dianggap sudah lebih terkendali. Pemerintah juga sudah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia. Kini masyarakat dapat melakukan aktivitas dan interaksi dengan lebih leluasa. Lalu apa alasan pemerintah tetap menganjurkan program vaksinasi booster kedua?

Dikutip dari laman resmi Kemenkes, program tersebut diberlakukan demi percepatan vaksinasi. Harapannya antibodi masyarakat dapat meningkat dan memperpanjang perlindungan untuk masyarakat. Hal ini sesuai dengan Inmendagri No 53 tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Di masa transisi ini, Pemerintah akan terus mengadakan sosialisasi untuk masyarakat mengenai protokol kesehatan, varian baru, vaksinasi, dan imunitas dari masyarakat. Terkait dengan isu vaksinasi berbayar, sampai saat ini masih menjadi bahan pengkajian dan sifatnya akan dijadikan vaksinasi pilihan.

Ke depannya kebijakan tentang vaksin berbayar paling cepat akan dilakukan usai masa transisi pandemi ke endemi berakhir. Saat ini Indonesia sedang menjalani masa transisi dari pandemi ke endemi.

Kemenkes terus mengadakan diskusi dengan World Health Organization (WHO) di masa transisi ini. Menkes Budi memberikan penjelasan bahwa ke depannya WHO akan mengadakan peninjauan di setiap negara. Peninjauan ini bertujuan untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan oleh COVID-19 ini terhadap keadaan rumah sakit dan jumlah angka kematian.

Baca Juga  Menkes Terbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Untuk Berikan Payung Hukum Pada Rumah Sakit Terapung

“Kalau angka yang masuk rumah sakit, yang masuk ICU dan wafat sudah sama seperti penyakit menular lain seperti influenza, demam berdarah, tuberkulosis, dan malaria, itu artinya sudah masuk kategori infeksi biasa. Sehingga nanti akan menjadi pertimbangan utama mereka untuk mencabut status public emergency of international concern atau bahasa awamnya kita sebut status pandemi dunia,” tutur Menkes Budi.

Sumber : Menkes Pastikan Vaksin Booster Kedua Masih Gratis, Tiketnya di PeduliLindungi

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion