Connect with us

Bisnis

Alasan Pencopotan Yana Dari Jabatan Dirut Transjakarta

Published

on

Ilustrasi Bus Transjakarta [detik]
Sumber gambar : Ilustrasi Bus Transjakarta [detik]

Bindo.id, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan mandat kepada mantan direktur PT KAI (Persero) M Kuncoro Wibowo untuk menjabat direktur utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) sebagai pengganti Yana Aditya.

Informasi tersebut dikatakan oleh Plt Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah DKI Jakarta Fitria Rahadiani.

Ia menuturkan pencopotan Yana berdasarkan persetujuan pemegang saham sebagai langkah dan strategi penyegaran di jajaran pengurus perusahaan.

“Penggantian direktur utama PT TransJakarta merupakan bagian dari upaya dan strategi yang dilakukan para pemegang saham untuk melakukan penyegaran dalam jajaran pengurus PT TransJakarta,” tutur Fitria, Rabu (11/1).

Dia menyebut kebijakan memilih Kuncoro karena mempunyai pengalaman dalam melakukan transformasi perusahaan.

Harapannya dapat menjadikan TransJakarta menjadi katalis integrasi dan memperkuat sistem internal untuk keamanan, kenyamanan serta keselamatan transportasi publik.

“Selanjutnya, pemegang saham juga menyetujui pengunduran diri Sudirman Said dan mengangkat Luky Arliansyah sebagai Komisaris yang juga ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Komisaris Utama,” ucap Fitria.

Selain Luky, Fitria mengungkapkan pemegang saham juga memberikan mandat kepada Bambang Eko Martono menjadi Komisaris.

Dia mengatakan penggantian direktur utama, komisaris utama, dan anggota komisaris dilaksanakan berdasarkan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut dilakukan melalui keputusan pemegang saham di luar RUPS yang disahkan pada tanggal 11 Januari 2022.

“Semoga Direktur Utama dan jajaran Dewan Komisaris yang baru mampu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab,” katanya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  764 Narapidana Lapas Naungan Kanwilkumham DKI Jakarta Dapat Remisi Khusus Natal