Connect with us

Ekonomi

Pemerintah Resmi Melarang Penjualan Pakaian Bekas Atau Thrifting

Published

on

Ilustrasi bisnis baju bekas impor atau thrifting [cnbc]
Ilustrasi bisnis baju bekas impor atau thrifting [cnbc]

Jakarta, Bindo.id – Pemerintah Indonesia secara resmi telah melarang pedagang pakaian bekas impor atau thrifting di Indonesia. Pemerintah akan melakukan penindakan kepada para penjual pakaian bekas tersebut.

Presiden Jokowi menanggapi usaha thrift atau pakaian bekas impor bisa berdampak pada industri tekstil. Dirinya berpendapat bisnis thrifting dapat mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Dirinya meminta supaya bisnis tersebut dapat ditelusuri dan ditindak.

“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul,” tutur Jokowi, Rabu (15/3/2023).

“Sangat mengganggu industri dalam negeri kita,” imbuhnya lagi menegaskan.

Penjual thrifting akan ditindak polisi

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menindak praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting.

Kepala Biro Penerangan Masayarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmas Ramadhan mengungkapkan Bareskrim dan Kemendag sedang berkoordinasi terkait adanya penindakan bisnis tersebut. Ahmas menuturkan Bareskrim telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Selasa (14/3/2023).

“Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting,” ucapnya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Daya tarik bisnis thrifting

Pedagang thrifting dianggap dapat membantu masyarakat menengah ke bawah. Andriani (53) yang merupakan salah satu pedagang Thrift di Blok M Square, Jakarta Selatan, telanjur mencintai usaha yang sedang digelutinya ini.

Sebab, dirinya menilai kemeja yang ia jual dengan harga Rp 50.000 dapat membantu masyarakat status ekonomi menengah ke bawah. Andriani mengaku pakaian bekas yang dijualnya mempunyai kualitas. Selain itu, menurutnya pakaian tersebut masih layak pakai dan bagus.

“Karena harganya untuk masyarakat menengah ke bawah ya sangat cocok,” tutur Andriani dilansir dari Kompas.com, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga  Jokowi Memasang Bilah Pertama Garuda Kantor Presiden IKN, Semuanya Sesuai Dengan Rencana

Pangsa pasar yang dibidik oleh Andriani yaitu para pekerja yang ada di sekitar Blok M Square. Dirinya berpendapat pembeli sudah memperoleh dua kemeja dengan harga Rp 100.000. Dirinya juga membandingkan dengan barang bermerek yang dijual di area mal modern di Jakarta. Dirinya mengatakan perbandingan harganya sangat jauh, akan tetapi kualitasnya hampir sama.

“Kalau mungkin di mal atau tempat yang berkualitas kan mahal,” ungkapnya.

Omzet Per Hari Mencapai Rp 1,5 juta

Andriani mengaku bisnis thrifting ini merupakan ladang bisnis yang menjanjikan. Dirinya mampu mendapatkan omzet sebanyak Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per hari.

“Maksimal pernah dapat Rp 1,5 juta dalam satu hari lah,” ungkapnya.

Pemerintah Melarang Penjualan Thrifting

Pemerintah telah melarang penjualan pakaian thrifting. Pihak pengelola Blok M Square telah mengeluarkan surat peringatan bagi pedagang Thrifting. Surat larangan juga sudah dikirimkan kepada pedagang baju bekas impor atau thrift di wilayah tersebut.

Akan tetapi, pihak pengelola Blok M Square mengijinkan pedagang untuk menjual barang lain kecuali baju bekas impor. Andriani mengaku kecewa dan tidak menyangka surat tersebut dikeluarkan secepat ini.

“Kami sudah dapet surat penutupan toko dari pengelola,” tutur Andriani, Kamis (16/3/2023).

Di lain sisi, dirinya merasa kasihan pada pembeli yang kategori ekonomi menengah ke bawah. Alasannya, sebab mereka kini tak bisa membeli pakaian bagus dan bermerek yang harganya miring.

“Kami kan juga membantu untuk masyarakat yang memang butuh baju kantor tapi budget-nya sedikit,” ucapnya.

Dirinya mengaku kaget saat mendapat surat tersebut. Jika dirinya menutup tokonya, tentu banyak baju dagangan yang mubazir terbuang.

“Kalau misalkan ini ditutup, berapa baju yang harus terbuang,” terang Andriani.

Baca Juga  Pemerintah Akan Atur 90% Pengadaan Barang Dan Jasa Wajib Menggunakan Produk Dalam Negeri

Bosman Hasugian (56) seorang pedagang baju bekas impor lainnya mengaku pusing saat memperoleh surat larangan berdagang thrift yang diberikan oleh pengelola Blok M Square.

“Sudah, sudah (dapat surat larangan). Kami pedagang pusing ya,” ucapnya.

Dirinya mengatakan sudah mengalami kebangkrutan di Blok M Square sebanyak 4 kali selama terjadi pandemi Covid-19. Bosman kini harus menerima kenyataan sebab pemerintah melarang berjualan baju bekas impor. Dirinya masih memikirkan masa depannya.

“Ini yang jadi pikiran berat ya buat saya, soalnya waktu Covid-19 itu empat toko saya bangkrut di sini bangkrut,” ucapnya.

Dirinya mengatakan saat itu Kosmetik, baju, aksesoris, sampai kosong sebab tak ada pembeli. Bosman mengatakan pemerintah berlebihan terkait larangan impor baju bekas.

“Yang jual baju thrift ini kan bukan hanya satu dua orang, bahkan se-Indonesia, harus dipikirkan juga efek ekonominya,” tuturnya.

Bosman telah meniti karir menjadi pedagang di Blok M mulai tahun 1990. Namun, dirinya beralih menjadi penjual baju bekas impor sejak tahun 2021.

Dia berpendapat menjual baju bekas impor sangat membantu perekonomian, terutama para pedagang kecil seperti dirinya. Oleh karenanya, dirinya meminta pemerintah agar memikirkan secara matang terlebih dahulu terkait dampak larangan penjualan baju thrifting bagi rakyat kecil.

“Pikirkan matang-matang dahulu,” katanya.

Bosman mengatakan apabila pemerintah tak suka dengan perdagangan baju bekas impor, maka dirinya berharap pedagang disediakan bahan pakaian jadi yang harganya murah seperti harga pakaian thrift.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion