Connect with us

Ekonomi

Kelebihan Pajak Rp 198 Triliun Telah Dikembalikan DJP

Published

on

Ilustrasi DJP [ddtcnews]

Jakarta, Bindo.id – Catatan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tentang realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi mencapai Rp 198,71 triliun hingga September 2026.

Angka ini sesuai data realisasi restitusi yang dihimpun DJP hingga akhir September 2026.

Pengembalian ini meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan jenis pajak lainnya.

“Udah dikeluarin, udah Rp 198 triliun yang keluar per September,” tutur Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).

Bimo mengatakan pemerintah memprioritaskan pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk sejumlah sektor usaha seperti industri padat karya, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), maupun perusahaan yang berorientasi ekspor.

“Pasti, padat karya, UMKM, berorientasi ekspor, kita utamakan,” tutur Bimo.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati mengatakan restitusi PPN dan PPnBM menjadi yang terbesar senilai Rp 137,79 triliun.

Pengembalian kelebihan pembayaran PPh Rp 59,08 triliun, serta jenis pajak lainnya Rp 1,84 triliun.

“Terdiri dari PPh sebesar Rp 59,08 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp 137,79 triliun, dan jenis pajak lainnya sebesar Rp 1,84 triliun,” ujar Inge.

Restitusi pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak. Pengembalian tersebut dilakukan jika jumlah pajak yang sudah dibayarkan lebih besar dibandingkan dengan kewajiban pajak yang seharusnya ditanggung.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  KPK Sita 1,3 Kg Emas Dan Rp100 Juta Dari Rumah Pemeriksa Pajak Di Malang