Connect with us

Info Nasional

Tanggapan Gibran Tentang Putusan MK Di Sidang Gugatan Ijazahnya

Published

on

Tanggapan Gibran tentang Putusan MK di Sidang gugatan persyaratan ijazah [instagram]

Jakarta, Bindo.id – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengatakan menghormati semua tahapan dan proses yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonan dirinya di Pemilu 2024.

Putusan yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026) malam kemarin, Mahkamah telah memutuskan bahwa gugatan tak bisa diterima.

“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK,” ujar Gibran saat meninjau pameran Inacraft di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Gibran mengatakan ia tamat menyelesaikan pendidikan tingkat sekolah menengah atas (SMA).

“Ya kalau saya Enggak lulus SMA, kan saya Enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” tuturnya.

Eks Wali Kota Solo ini menyebut akan fokus bekerja pascaputusan ini.

Sehingga, visi misi dan seluruh program Presiden Prabowo Subianto bisa tercapai.

“Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” ujar Gibran.

Sebelumnya, MK memutuskan gugatan tentang sengketa syarat pendidikan Gibran tak bisa diterima.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di sidang putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diselenggarakan di MK, Selasa (6/10/2026).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebut para pemohon tak punya kedudukan hukum sebab bukan sebagai peserta pilpres.

Hakim Konstitusi Liliek menyebut alasan MK memutuskan perkara tersebut tak bisa diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard sebab para pemohon tak punya kedudukan hukum.

Ia mengatakan para pemohon sebagai organisasi masyarakat sipil dari perkumpulan maupun individu.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/2024, yang berhak menggugat sengketa ini yakni pasangan calon kontestan pemilu.

Baca Juga  Klarifikasi Yusril : Wapres Gibran Tak Berkantor Di Papua

“Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ujar Liliek.

Sehingga, semua dalil dalam pokok permohonan tak dipertimbangkan lebih lanjut sebab dianggap tak ada relevansi.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion