Connect with us

Kesehatan

dr Piprim Ngaku Dipecat Menkes, Ini Kronologi Dan Alasannya

Published

on

dr Piprim ngaku dipecat Menkes Budi Gunadi Sadikin [jawapos]

Jakarta, Bindo.id – Konsultan jantung anak senior yang juga sebagai ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA lewat unggahan di media sosial, menyampaikan kabar mengejutkan.

Dirinya mengaku dipecat Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

“Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,” ujar dr Piprim di unggahan tersebut, Minggu (15/2/2026).

Selain menyampaikan permintaan maaf kepada mahasiswanya di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) serta para pasiennya di RS Cipto Mangunkusumo, dr Piprim pada unggahan tersebut juga menyinggung tentang sikapnya menolak kolegium yang diianggapnya tak independen.

Dirinya menyiratkan bahwa pemecatannya ada hubungannya dengan sikap kritisnya pada Menkes.

“Sedangkan saya hanya menjalankan amanah kongres nasional di Semarang bahwa kolegium ilmu kesehatan anak indonesia tetap berdiri secara independen. Sehingga kami pada saat itu memperjuangkan independensi kolegium dan menolak kolegium itu ada di bawah Menteri Kesehatan,” ujar dr Piprim.

Keputusan ‘pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri’ tertanggal 2 Februari 2026 dan diteken Menkes Budi G Sadikin menyatakan alasan pemberhentian dr Piprim berhubungan dengan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Beberapa waktu lalu, dr Piprim dimutasi dari RSCM ke RSUP Fatmawati sekitar bulan April 2025.

Menurut dr Piprim, mutasi tersebut mendadak serta tak transparan.

Penjelasan dari RSUP Fatmawati

Direktur Utama RSUP Fatmawati Wahyu Widodo mengatakan pemberhentian dr Piprim sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebab ketidakhadiran selama 28 hari berturut-turut.

dr Piprim mengetahui betul tentang risiko pencabutan status ASN sejak tak pernah memberikan respons pemanggilan RSUP Fatmawati untuk kelanjutan praktik.

dr Piprim memang masih mempermasalahkan mutasi yang dianggapnya tak prosedural. Usai beberapa kali dipanggil serta memperoleh peringatan, dr Piprim tak juga berpraktik di RSUP Fatmawati.  Sampai akhirnya ia diberhentikan sesuai aturan yang berlaku tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Padahal secara prosedur kita juga menerima surat dari RSCM bahwa gaji yang bersangkutan sudah dipindahkan untuk pemberiannya dari pusat itu tidak melalui RSCM lagi, tetapi RSUP Fatmawati. Artinya secara hukum yang bersangkutan sudah resmi menjadi pegawai Fatmawati, secara hukum,” ujar Wahyu.

Baca Juga  Lakukan Riset Tentang Autisme, Menkes Menyiapkan Dana 1 Triliun

Kronologi Pemberhentian dr Piprim

Berikut ini detail kronologi hingga akhirnya dr Piprim diberhentikan :

Tanggal 29 Oktober 2025:

Surat Direktur Utama RSUP Fatmawati tanggal 14 Oktober 2025 menjelaskan yang bersangkutan tak masuk kerja dan tak melakukan kehadiran secara terus menerus sejak April 2025 hingga saat ini.

Tanggal 25 Agustus 2025:

Sudah dilakukan pemanggilan 2 kali kepada yang bersangkutan yakni dengan surat panggilan I dan surat panggilan II tanggal 3 September 2025. Namun yang bersangkutan tak pernah hadir di kedua panggilan tersebut.

Tanggal 15 September 2025:

Direktur Utama RSUP Fatmawati menjatuhkan hukuman disiplin yakni teguran tertulis sebab sudah melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yakni tak menjalankan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, serta tanggung jawab. Ia juga dijerat Pasal 4 huruf f yakni tak masuk kerja serta tak taat pada ketentuan jam kerja.

Tanggal 16 September 2025:

dr Piprim dilaporkan kembali tak masuk kerja tanpa alasan yang sah sehingga dipanggil kembali oleh Tim Pemeriksa tanggal 16 September 2025. Namun saat itu yang bersangkutan tak hadiri panggilan I. Kemudian dilakukan panggilan kembali dengan surat panggilan II tanggal 25 September 2025 untuk menghadap tim pemeriksa di tanggal 8 Oktober 2026 menghadiri panggilan tersebut.

Tanggal 8 Oktober 2025:

Dari berita acara pemeriksaan pada yang bersangkutaN, didapat keterangan yang bersangkutan dari awal melawan sehingga sudah mengetahui konsekuensinya yaitu maksimal dipecat serta tindakan yang  dilakukan dengan sadar.

“Berdasarkan uraian tersebut maka yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat yaitu tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang sah di RSUP Fatmawati sejak tanggal 26 Maret 2025 tentang Mutasi Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan,” ucapnya.

Baca Juga  Jokowi Meminta Agar Menkes Menyiapkan Lokasi Karantina Khusus Pengidap TBC

Walaupun alasannya sedang berproses menanti Putusan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang diajukan bersangkutan. Yang bersangkutan dianggap perlu tetap melaksanakan Surat Keputusan tersebut hingga ada Putusan Pengadilan yang menyatakan sebaliknya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion