Info Regional
Sound Horeg Diharamkan MUI Jawa Timur
![MUI Jawa Timur haramkan penggunaan sound horeg [muikabprobolinggo]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/07/MUI-Jawa-Timur-haramkan-penggunaan-sound-horeg-66acf969.jpg)
Surabaya, Bindo.id – Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) telah resmi menerbitkan fatwa haram untuk sound horeg.
Menurut MUI Jatim, sound horeg mengganggu ketertiban masyarakat.
“Sudah MUI Jatim keluarkan (fatwa soal sound horeg),” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Makruf Khozin, Senin (14/7/2025).
Salinan Fatwa MUI Jatim Nomor 1/2025 tentang Penggunaan Sound Horeg, terdapat beberapa hal yang diharamkan dalam pemakaian sound horeg. Salah satunya, MUI Jatim mengatakan pemakaian sound horeg dengan intensitas suara yang melebihi batas wajar serta mengganggu orang lain yakni haram.
“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar (tertera dalam konsideran) sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemungkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling permukiman warga hukumnya haram,” kata MUI Jatim pada fatwanya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion