Connect with us

Politik

KPU Akan Lakukan Revisi PKPU Syarat Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK

Published

on

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari [republika]
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari [republika]

Jakarta, Bindo.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan untuk melakukan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres.

Revisi tersebut dilakukan supaya sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menuturkan pihaknya juga sudah bersurat dengan DPR serta pemerintah.

Surat yang dikirim pada Senin (23/10/2023) dalam rangka untuk mengupayakan revisi.

Sebelumnya, KPU telah menutup pintu penyesuaian norma lewat revisi PKPU, sehingga hanya mengirimkan surat kepada partai politik supaya mematuhi putusan MK di atas yang telah mengganti syarat usia capres-cawapres.

KPU juga sudah mengajukan surat untuk konsultasi mengadakan perubahan itu kepada Komisi II DPR RI dan pemerintah.

Dirinya tidak menjelaskan terkait perubahan sikap KPU itu.

Hasyim menyebutkan bahwa dalam hal ini, lembaganya tak bersikap inkonsisten.

“Itu kan bertahap, surat dulu,” ujarnya.

Setelah surat baru kemudian pihaknya akan menyampaikan permohonan untuk konsultasi. Jadi hal ini dilakukan secara bertahap.

Hasyim mengaku revisi tersebut kemungkinan besar baru dapat terlaksana usai DPR selesai reses.

DPR sedang memasuki masa reses mulai tanggal 4 Oktober 2023 sampai 30 Oktober 2023.

“Nanti kalau sudah masuk masa sidang,” ujarnya.

Berulang kali memiliki beda sikap

Sebelumnya, usai putusan MK tersebut terbit pada hari Senin (16/10/2023), KPU RI sempat menuturkan niat untuk mengadakan revisi secara cepat dengan ataupun tanpa rapat konsultasi bersama Komisi II DPR RI.

Akan tetapi pada hari Rabu (18/10/2023), KPU telah membatalkan niat tersebut.

KPU berdalih bahwa putusan MK sifatnya final dan mengikat.

Putusan MK sudah diberlakukam bahkan rumusan normanya juga sudah dirumuskan MK.

“Kita ikuti saja rumusan yang dirumuskan dalam amar putusan MK tersebut,” tutur Hasyim di RSPAD Gatot Subroto, Rabu (18/10/2023).

Alasannya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menuturkan bahwa PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang sudah diundangkan sebelum putusan MK sudah melakukan pengaturan ketentuan teknis bagi capres/cawapres dari unsur kepala daerah.

Baca Juga  Libatkan Masyarakat, KIPP Luncurkan Posko Pemantauan Pemilu Berbasis Digital

“Frasa ‘… berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun …’ sudah termaktub dalam Pasal 13 ayat 1 huruf q Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023,” ujar Idham.

Terkait capres-cawapres yang berasal dari unsur kepala daerah, PKPU yang sama telah melakukan pengaturan ketentuan harus meminta izin kepada presiden.

Idham menuturkan bahwa frasa ‘… atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’ secara teknis telah dijelaskan di Pasal 17 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Pada putusan MK, majelis hakim telah menetapkan bahwa seseorang dapat ikut mencalonkan diri menjadi capres-cawapres meskipun belum berusia minimum 40 tahun, asal memilikin pengalaman menjadi pejabat yang terpilih lewat pemilu.

Putusan tersebut akhirnya memberikan karpet merah kepada putra sulung Presiden Joko Widodo yakni Gibran Rakabuming Raka.

Adanya putusan tersebut, Gibran akhirnya dapat maju di Pilpres 2024 meskipun usianya 36 tahun.

Sebab Gibran memiliki bekal posisinya sebagai Wali Kota Solo.

Gibran telah dideklarasikan menjadi bakal calon wakil presiden sebagai pendamping Prabowo Subianto beberapa hari usai putusan MK tersebut diumumkan.

Prabowo-Gibran telah resmi mendaftar menjadi pasangan bakal capres-cawapres Pilpres 2024 pada Rabu (25/10/2023).

Pasangan Prabowo dan Gibran dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh hari ini Kamis (26/10/2023).

Seperti pasangan capres-cawapres lainnya, Prabowo dan Gibran akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion