Connect with us

Info Regional

Tersangka Kasus Sabu 58 Kg Kabur Dari Polda Jambi, Ini Ciri-Cirinya

Published

on

Tersangka kasus sabu 58 Kg kabur dari Polda Jambi [jambione]

Jambi, Bindo.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus memburuM Alung Ramadhan (23), tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram melarikan diri dari ruang penyidik.

Saat ini Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus memburu Alung.

Alung ditetapkan di Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2025 usai memanfaatkan kelengahan petugas ketika proses pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengakui pelarian tersangka merupakan ketidakprofesionalan personel yang bertugas di lapangan.

“Ini murni kelalaian penyidik saat itu akan melakukan pemeriksaan,” tutur Erlan di Mapolda Jambi, Sabtu (4/4/2026).

Ciri-ciri dan identitas DPO

Polda Jambi merilis identitas dan ciri-ciri fisik tersangka supaya masyarakat bisa membantu memberi informasi apabila melihat keberadaan tersangka.

Dari data kepolisian, berikut ini rincian data DPO tersebut:

  1. Nama Lengkap: M Alung Ramadhan (Alias Alung)
  2. Usia: 23 Tahun
  3. Tinggi Badan: Sekitar 170 cm
  4. Ciri Khusus: Memiliki tato di bagian dada.
  5. Alamat Terakhir: Jalan H Raden Suhur, RT 10, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Ketika melarikan diri, kedua tangan Alung dilaporkan kondisinya masih terikat borgol atau kabel ties.

Kronologi pelarian dari lantai dua

Pada pertengahan Oktober 2025 sekitar pukul 19.40 WIB terjadi peristiwa pelarian tersebut.

Alung awalnya ditangkap bersama 2 rekannya, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo. Mereka ditangkap terkait dengan pengiriman 58 kg sabu di wilayah Jalan Lintas Timur, Kabupaten Muaro Jambi.

Usai diamankan, Alung dibawa ke ruang Penyidik Subdit II Dit Resnarkoba Polda Jambi yang ada di lantai 2.

Ketika menunggu giliran pemeriksaan, Alung ditinggalkan seorang diri tanpa pengawalan sebab penyidik sedang berkoordinasi di ruangan lain.

Kesempatan itu digunakan Alung untuk melompat lewat jendela ruangan penyidik. Dirinya turun menyusuri dinding Mapolda Jambi, kemudian berlari menuju bangunan yang sedang dalam tahap pembangunan di bagian belakang markas. Lokasi tepatnya berada di dekat area masjid.

Baca Juga  IPC TPK Fasilitasi UMKM Jambi Ekspor Pinang Belah

“Lari dari lantai dua dari jendela. Dari dinding turun ke bawah ke bangunan belum jadi di belakang dekat masjid,” ujar Erlan.

Terkait kabar yang mengatakan Alung membawa lari mobil barang bukti ketika kabur, Erlan secara tegas membantahnya. Dirinya memastikan tersangka kabur dengan tangan kosong sebab kondisi tangannya terikat.

Sanksi untuk penyidik dan nasib tersangka lain

Imbas insiden tersebut, Polda Jambi mengadakam sidang kode etik pada anggota yang dianggap lalai.

Sanksi demosi selama 2 tahun dijatuhkan pada 1 oknum penyidik. Sanksi ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas hilangnya tahanan tersebut.

Di lain sisi, perjalanan kasus hukum bagi 2 rekan Alung terus berlangsung. Saat ini Agit Putra Ramadhan dan Juniardo sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.

Keduanya didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam maksimal hukuman mati.

Di persidangan terungkap pengiriman puluhan kilogram sabu itu diperintah oleh 2 orang lain bernama Okta dan Dewi yang saat ini masih menjadi buron.

Polda Jambi mengatakan tak akan berhenti mengejar tersangkan. Selain itu, Polda Jambi juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri beserta jajaran Polda di wilayah lain untuk mempersempit ruang gerak M Alung Ramadhan.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *