Info Regional
Polda Riau Ungkap Sindikat Pemburu Gajah Sumatera Di Riau
Pekanbaru, Bindo.id – Sindikat besar pemburu gajah sumatera yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan telah berhasil diungkap Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Ada 15 orang tersangka yang ditangkap di operasi gabungan yang menjangkau hingga ke Pulau Jawa.
Tindakan para pelaku yang membunuh satwa dilindungi tersebut dikecam keras oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Gajah tersebut dibunuh dengan cara ditembak dan dipenggal kepalanya untuk diambil gading.
“Sangat disayangkan praktik brutal dan ilegal ini masih saja terjadi. Gajah sumatera adalah satwa yang sangat disayangi, termasuk oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto. Kami bertekad memproses hukum para pelaku secara tuntas,” ujar Raja Juli saat konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026).
Jaringan Lintas Provinsi: 15 Ditangkap Dan 3 Buron
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan 15 tersangka yang ditangkap punya peran yang sistematis, mulai dari eksekutor, pemodal, perantara, bahan penadah.
Penangkapan ini dilakukan di berbagai lokasi. Ada 8 orang ditangkap di Riau dan Sumatera Barat, serta 7 orang lainnya ditangkap di Pulau Jawa.
“Para pelaku ini menjual gading gajah dengan harga mencapai Rp 130 juta. Saat ini 15 orang sudah diamankan, sementara 3 pelaku lainnya masih buron,” tutur Herry.
Pada pengungkapan ini, polisi melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa :
- 6 gading gajah dan tengkorak gajah
- 3 senjata api rakitan dan ratusan amunisi laras panjang dan pendek
- Pipa rokok dari gading gajah serta mesin pembuatnya
- Ratusan kilogram sisik trenggiling
- Taring dan kuku harimau sumatera
Kronologi Penemuan Bangkai Gajah
Kasus ini berawal dari penemuan bangkai gajah jantan yang usianya sekitar 40 tahun di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan, di awal Februari 2026.
Gajah ini ditemukan dengan posisi duduk, kondisi kepala terpenggal serta kedua gading hilang.
Dari hasil pemeriksaan medis ditemukan proyektil peluru di tubuh gajah. Temuan ini mengindikasikan sebelum kepalanya dipotong, satwa malang tersebut ditembak mati.
Menhut Raja Juli memberi penghargaan setinggi-tingginya kepada Polda Riau atas keberhasilan mengungkap kasus yang sempat membuat publik pesimis ini.
Dirinya juga memperingatkan kepada masyarakat supaya tak ikut terlibat dalam perdagangan satwa liar.
“Hukumannya tidak ringan, maksimal 15 tahun penjara. Saya harap ini yang terakhir kali,” kata Raja Juli.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
