Info Regional
Alasan Pencabutan Status Masjid Agung Bandung Sebagai Masjid Raya
Bandung, Bindo.id – Resmi berakhir status Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat.
Keputusan tersebut tercantum di Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188/Kep.5-Kesra/2026 yang ditetapkan di Bandung tanggal 7 Januari 2026.
Terbitnya keputusan tersebut, masjid bersejarah yang berdiri di jantung Kota Bandung tersebut statusnya tak lagi menjadi Masjid Raya tingkat provinsi.
Status yang selama lebih dari 2 dekade melekat tersebut saat ini resmi dicabut pemerintah daerah.
Pencabutan tersebut sekaligus membatalkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 yang sejak tahun 2002 mengukuhkan Masjid Agung Bandung menjadi Masjid Raya Jawa Barat.
Keputusan tersebut jadi dasar hukum pengelolaan masjid oleh pemerintah provinsi selama 23 tahun.
Pada Kepgub tersebut, menurut Pemprov Jabar perlu ada penyesuaian kebijakan pengelolaan masjid, khususnya tentang status kepemilikannya.
Masjid Agung Bandung berdiri di atas tanah wakaf sehingga pengelolaannya dianggap perlu kembali diselaraskan dengan prinsip serta tujuan wakaf.
“Bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan masjid sesuai dengan tujuan wakaf dan kemandirian umat, perlu dilakukan pencabutan status Masjid Raya pada Masjid Agung Bandung,” isi salah satu pertimbangan di Kepgub tersebut, Kamis (8/1/2026).
Pemprov Jawa Barat menyebutkan langkah ini bukanlah tanpa dasar hukum. Keputusan pencabutan status Masjid Raya mengacu pada beberapa regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maupun Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta peraturan turunannya.
Kebijakan tersebut juga lahir dari proses evaluasi. Hasil Rapat Koordinasi Pembahasan Pengelolaan Manajemen Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat yang diselenggarakan tanggal 12 September 2025 jadi salah satu rujukannya.
Rapat itu jadi titik awal peninjauan ulang tentang pola pengelolaan masjid ke depannya.
Pada diktum kesatu keputusan gubernur tersebut ditegaskan bahwa Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 resmi dicabut serta dinyatakan tak berlaku.
Konsekuensinya yakni semua ketentuan yang sebelumnya melekat pada status Masjid Raya Provinsi Jawa Barat juga ikut berakhir.
“Keputusan Gubernur Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 Jawa Barat tentang Pengukuhan Masjid Agung Bandung Menjadi Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” isi diktum satu Kepgub tersebut.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
