Info Regional
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Ditetapkan Jadi Tersangka Penghasutan Aksi Ricuh Yang Libatkan Pelajar
![Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR) [inilah]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/09/Direktur-Lokataru-Foundation-Delpedro-Marhaen-edc7c724.png)
Jakarta, Bindo.id – Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan yang melibatkan pelajar dalam aksi ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan sejumlah bukti yang cukup tentang ajakan provokatif untuk menggelar aksi anarkis
“Tentunya sudah lebih dahulu (DMR) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary Syam Indradi saat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Ade menyebutkan Delpedro Marhaen diduga menghasut serta menyebarkan ajakan provokatif sehingga berujung pada aksi anarkis di sekitar Kompleks Parlemen beserta sejumlah wilayah lain di Jakarta.
Kata Ade Ary, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan sejak tanggal 25 Agustus 2025. Ajakan itu juga turut melibatkan pelajar serta anak di bawah umur 18 tahun yang selanjutnya mereka ikut dalam kericuhan.
“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, dan/atau merekrut serta memperalat anak,” ujarnya.
Ade Ary menuturkan ajakan yang disampaikan oleh Delpedro Marhaen bukan untuk demonstrasi damai, namun provokasi untuk melakukan aksi anarkis.
Pihak kepolisian belum menjelaskan secara detail isi ajakan itu sebab masih di tahap pendalaman, termasuk konten yang disebarkannya di media sosial.
Atas tindakan tersebut, Delpedro akan dijerat hukuman pidana sesuai dengan Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan/atau Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen sebelumnya telah dikabarkan ditangkap polisi pada Senin malam (1/9/2025) sekitar pukul 22.45 WIB.
Informasi itu disampaikan lewat rilis pers yang beredar dari solidaritas untuk Delpedro.
Pada pernyataan resminya, solidaritas berpendapat penangkapan Delpedro merupakan tindakan represif yang melanggar prinsip demokrasi maupun hak asasi manusia (HAM).
“Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berpendapat, dan mengemukakan pikiran secara damai. Penangkapan sewenang-wenang terhadap dirinya bukan hanya bentuk kriminalisasi, tetapi juga upaya mengekang kritik,” isi rilis tersebut pada Senin (1/9/2025).
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion