Connect with us

Info Regional

Jakarta Beri Diskon 5 Persen PBB Hingga 30 September 2025, Ini Syaratnya

Published

on

Jakarta beri diskon pbb 5% [liputan6]

Jakarta, Bindo.id – Masyarakat diingatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta agar segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum jatuh tempo tanggal 30 September 2025.

Tahun 2025 ini, Pemprov DKI memberi insentif yakni potongan 5 persen dari nilai pokok pajak untuk wajib pajak yang membayar lebih awal.

Bapenda DKI Jakarta menyebutkan potongan itu berlaku untuk pembayaran PBB-P2 yang dilaksanakan mulai 1 Agustus sampai 30 September 2025.

“Potongan ini otomatis langsung diberikan kepada Wajib Pajak saat melakukan pembayaran. Jadi selain taat pajak, kamu juga bisa hemat,” isi unggahan Bapenda DKI Jakarta du kanal resminya bapenda.jakarta.go.id.

Pembayaran PBB-P2 tepat waktu, Selain untuk menghindari denda keterlambatan juga berkontribusi pada pendanaan pembangunan kota.

Data dari Bapenda DKI, penerimaan pajak daerah sebagai salah satu sumber utama pembiayaan program infrastruktur serta layanan publik yang ada di Jakarta.

Cara Mendapat Diskon PBB-P2 DKI Jakarta

Bapenda DKI memudahkan proses pembayaran dengan berbagai kanal, yang tersedia secara luring dan daring.

Wajib pajak cukup mesukan Nomor Objek Pajak (NOP), selanjutnya sistem akan memperlihatkan tagihan yang harus dibayar.

Berikut ini beberapa tempat untuk pembayaran PBB-P2 DKI Jakarta antara lain :

  • Teller Bank yakni Bank DKI, BJB, BRI, Mandiri, BNI, BTN, Bukopin, MNC Bank, OCBC, Indomaret, Pos Indonesia, Dan-Dan
  • ATM yakni Bank DKI, BJB, BCA, BRI, Mandiri, BNI, BTN, Bukopin, MNC Bank, Danamon, Maybank, CIMB Niaga, Bank Mega
  • E-banking dan M-banking yakni BJB, BNI, Mandiri, BRI, Maybank, CIMB Niaga, Bank DKI, BCA, UOB, BSI
  • Modern Channel yakni Shopee, Tokopedia, Traveloka, Blibli, Gotagihan, OVO, Bukalapak, LinkAja, Dana, Sepulsa.

Informasi resmi tentang tagihan serta pembayaran juga bisa dilihat di situs pajakonline.jakarta.go.id.

Baca Juga  Upaya Kemenhub Wujudkan Konektivitas Di Indonesia Timur Lewat Transportasi Laut

Semua wajib pajak diajak Bapenda untuk memanfaatkan diskon 5 persen ini.

“Kesempatan ini hanya berlaku hingga 30 September 2025. Setelah itu, tarif kembali normal dan wajib pajak berisiko terkena sanksi denda jika terlambat,” isi unggahan Bapenda DKI.

Dengan melakukan pembayaran pajak tepat waktu, warga tak hanya dapat keuntungan finansial berupa diskon. Warga juga ikut berkontribusi langsung untuk pembangunan Jakarta.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion