Info Regional
Kadis PUPR Di Sumatera Utara Terkena OTT KPK, Bobby Menonaktifkannya Dan Tak Akan Beri Bantuan Hukum
![Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution nonaktifkan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Ginting [bisnis]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/06/1000000896-01ce69bf.jpg)
Medan, Bindo.id – Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Ginting telah dinonaktifkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution pada Senin (30/6/2025).
Bobby mengambil langkah ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Topan di kasus korupsi proyek jalan pada Kamis (26/6/2025).
“Ya pastilah (dinonaktifkan),” kata Bobby saat di kantornya, Senin (30/6/2025).
Ia mengatakan Pemprov Sumut tak akan memberikan bantuan hukum untuk Topan.
Sebab sebelum terjadi nya peristiwa ini, Bobby mengaku sudah mewanti-wanti jajarannya supaya tak terlibat korupsi.
“Enggak-lah (diberikan bantuan hukum), makanya saya bilang yang selalu kami ingatkan, jangan lakukan hal-hal yang merugikan masyarakat, merugikan diri, merugikan keluarga,” ujarnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka di kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (26/6/2025).
“Kami menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni TOP, RES, HEL, KIR, dan RAY,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).
Topan Ginting sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, RES sebagai Kepala UPTD Gunung Tua, serta HEL sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selanjutnya tersangka keempat, KIR sebagai Direktur Utama PT DNG. Tersangka terakhir RAY sebagai Direktur PT RN.
Asep menyampaikan di operasi tangkap tangan (OTT), KPK telah mengamankan uang tunai sebesar Rp 231 juta.
Uang tersebut diduga hanya sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek pembangunan jalan di beberapa tempat di Sumatera Utara.
“Kami mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp 231 juta, yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek tersebut,” ujar Asep.
Kata Asep, terdapat 2 klaster pada OTT yang dilakukan. Klaster pertama tentang dugaan korupsi pembangunan jalan proyek Dinas PUPR Sumatera Utara.
Klaster selanjutnya tentang proyek-proyek yang dipegang KIR dan RAY di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion