Connect with us

Info Regional

Jaga Kondusivitas, Larangan Truk Lewat Di Tangerang Hingga 14 November 2024

Published

on

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho [era]

Tangerang, Bindo.id – Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebutkan alasan pihaknya melakukan perpanjangan larangan truk pengangkut tanah melintas di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang hingga hari Kamis (14/11/2024).

Awal diberlakukannya larangan truk tanah melintas di wilayah tersebut yakni mulai Sabtu (9/11/2024) hingga Senin (11/11/2024).

“Perpanjangan ini kami putuskan untuk menjaga kondusivitas Kamtibmas, terlebih mendekati Pilkada 2024,” tutur Zain, Selasa (12/11/2024).

Kata Zain, pihaknya sudah mendirikan sebanyak 8 titik pos pantau setelah kerusuhan yang disebabkan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tanah di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kamis (7/11/2024).

Pendirian los pantau tersebut berada di :

  1. Rawa Bokor, Kecamatan Benda
  2. Kebon Nanas, Kecamatan Tangerang
  3. Buaran Indah, Kecamatan Cipondoh
  4. Suryadharma Kecamatan Neglasari
  5. Telesonic dan Palem Semi, Kecamatan Jatiuwung
  6. Cadas, Kecamatan Sepatan dan Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga

Tujuan didirikannya 8 titik pos pantau tersebut untuk mengawasi aturan tentang jam operasional truk tanah berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022.

Di Perbup tersebut, disebutkan bahwa jam operasional truk pasir dan tambang bermuatan, atau tidak golongan III, IV, dan V, berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

“Setiap pos pantau tersebut dipimpin Perwira Pengendali, melibatkan personel Polres Metro Tangerang Kota ditambah Anggota TNI, petugas Dishub dan Satpol PP. Semua bekerja selama 24 jam dan dibagi dalam 2 shift,” ujarnya.

Kedelapan pos ini didirikan sejak Sabtu (9/11/2024) serta sejauh ini sudah melakukan penindakan sebanyak 13 truk dengan sanksi tilang, dan juga memutarbalikkan 9 truk.

“Hingga kini, sebanyak 13 truk telah kita tindak tegas dengan sanksi tilang dan truknya diamankan ke Mapolres Metro Tangerang Kota,” ungkapnya

Baca Juga  Menhub: Transportasi Umum Kunci Sukses Konsep 10-Minute City

Harapan Zain, tak ada lagi sopir truk tanah yang melakukan pelanggaran aturan jam operasional tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan berupaya untuk menghalau dengan cara memutar balik truk jika melakukan pelanggaran terhadap aturan yang sudah disepakati, bahkan akan melakukan tindakan penilangan.

“Semoga cara ini efektif untuk menekan rawannya angka kecelakaan yang diakibatkan oleh aktivitas jam operasional truk-truk tanah yang dilanggar,” ujar Zain.

“Seluruh pihak agar dapat mematuhi Perbup dan Perwal yang telah dibuat dan Kami juga akan mengawasi agar dapat menekan angka kecelakaan yang ditimbulkan,” lanjutnya.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy sebelumnya menyebutkan truk dilarang lewat di Jalan Raya Salembaran, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, selama 3 hari ke depan.

Keputusan tersebut ditetapkan usai adanya pertemuan antara tokoh masyarakat dan pemerintah setempat usai kaki bocah berinisial ANP (9) terlindas truk tanah di Teluknaga, Kamis (7/11/2024).

“Sudah disepakati keinginan warga. Tiga hari ke depan, kita masa berkabung, tidak ada truk yang melintas (di Jalan Raya Salembaran Teluknaga) sampai dengan tiga hari ke depan,” ujar Djati di rekaman suara yang diterima, Jumat (8/11/2024).

Larangan truk lewat di wilayah Teluknaga ini juga menjadi bentuk empati pada peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan kaki ANP remuk.

“(Lalu) langkah ke depan adalah melakukan penertiban jam operasional truk yang melintas di sini,” tutur Djati.

Dari hasil tes urine, sopir truk yang berinisial DWA (21) tersebut ternyata dinyatakan positif sabu-sabu. Pihak kepolisian juga sudah menetapkan sopir menjadi tersangka.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion