Transportasi
Aturan Transportasi Online Dibahas Kemenhub bareng Pemangku Kepentingan Terkait

JAKARTA (Bindo.id) – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membahas aturan transportasi online dengan para pemangku kepentingan yang lain.
Tujuannya untuk tercipta aturan yang bersifat adil serta berkelanjutan bagi seluruh ekosistem.
“Sebagai regulator di bidang transportasi, kami perlu menyerap berbagai informasi dan data untuk memutuskan suatu kebijakan transportasi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Forum ini bukanlah forum untuk memutuskan tetapi untuk berdiskusi,” tutur Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Transportasi Online yang Adil dan Berkelanjutan” di Jakarta, Kamis (24/7/2205).
Saat ini lebih dari 7 juta mitra ojek online, tersebar di seluruh Indonesia. Di samping pengemudi ojek online, ada juga pelaku UMKM yang hidupnya bergantung pada ekosistem transportasi online.
Pengaturan terkait ekosistem ini juga melibatkan berbagai kementerian/lembaga lainnya seperti Kementerian Komunikasi dan Digital terkait platform aplikasi, Kementerian Ketenagakerjaan terkait sistem tenaga kerja, dan lain sebagainya.
“Untuknya, kita perlu melihat seluruh sudut pandang dan penuh kehati-hatian dalam mengambil kebijakan,” katanya.
Kegiatan yang dimoderatori Pengamat Kebijakan Publik Yayat Supriyatna, menghadirkan para pakar dan akademisi di bidang transportasi di antaranya Piter Abdullah, Okto Risdianto Manullang, Tulus Abadi, Ki Darmaningtyas, dan Wijayanto Samirin.
Pembahasannya yakni Laporan Analisis Survei Dampak Kenaikan Tarif Menuju Ekosistem Transportasi online yang Berkeadilan, Bisnis Transportasi online, Aspirasi Para Pengemudi Ojek Online serta rekomendasi – rekomendasi kebijakan bagi pemerintah.
Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan menyanpaikan, bila ingin membangun transportasi online berkeadilan, maka harus ada aturan hukum yang jelas mengenai transportasi online.
“Aturan tersebut menyangkut regulasi sepeda motor sebagai alat transportasi umum, regulasi bisnis transportasi online, stakeholder bisnis transportasi online ini, Pengemudi, Perusahaan Angkutan Umum, serta Perusahaan Aplikasi itu sendiri,” ujarnya.
Para perwakilan aplikator menyebut bahwa biaya potongan aplikator saat ini sudah ada pada titik keseimbangan.
Adapun, hal itu diperuntukkan untuk pengembangan teknologi, biaya operasional, program kesejahteraan pengemudi, hingga harga promosi bagi para konsumen.
Pada kesempatan yang sama, salah satu mitra pengemudi, Reymon Dwi Kusnadi juga turut mengungkapkan aspirasi terkait pentingnya perjanjian kemitraan dengan aplikator yang mengindahkan aspek-aspek hukum sehingga warga negara dapat mendapatkan pekerjaan dan penghidupan dengan layak.
Turut hadir pada kegiatan ini Kementerian/Lembaga terkait, Dinas Perhubungan wilayah Jabodetabek, perusahaan aplikasi, perwakilan konsumen transportasi online serta asosiasi mitra. (bas)
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion