Info Nasional
WFH ASN Mulai Berlaku, Ini Sanksi Yang Diberikan Jika Slow Respon
Jakarta, Bindo.id – Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian memaparkan sejumlah konsekuensi yang dapat diberikan aparatur sipil negara (ASN) jika tidak serius melakukan pekerjaan dari rumah atau work from home (WFH).
Pada slide pemaparan yang ditayangkan saat konferensi pers tentang kebijakan pemerintah dalam menyikapi kondisi geopolitik global yang disiarkan di YouTube Kementerian Perekonomian RI, dikutip pada Jumat (10/4/2026), ada sejumlah ketentuan pelaksanaan WFH.
“Wajib stand by! ASN wajib stand by selama jam kerja penuh saat WFH,” isi pemaparan yang ditayangkan dari sumber Biro SDM Setjen Kemendagri, tanggal 31 Maret 2026.
Pada slide itu juga dipaparkan gawai atau ponsel ASN kondisinya harus aktif serta bisa dihubungi, atau tak dalam mode silent.
Ada kolom yang menyebutkan respons pesan harus kurang atau sama dengan 5 menit.
“Wajib merespons panggilan/pesan dalam kurun waktu kurang dari lima menit,” ujarnya.
Kolom terakhir merupakan bagian konsekuensi, disebutkan bahwa konsekuensi tak merespons 2 kali panggilan, akan dikenai teguran lisan.
Konsekuensi berikutnya jika tak memberikan respons pesan atau panggilan kurang atau sama dengan dari waktu 5 menit, makan akan diberikan teguran tertulis.
“Kesalahan berulang: evaluasi kinerja dan sanksi administratif,” isi pemaparan tersebut.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnvian mengatakan semua instansi dapat meyakinkan bahwa ASN benar-benar menjalankan pekerjaannya dari rumah.
“Kemudian handphone mereka juga diminta untuk aktif sehingga dapat diketahui lokasinya melalui geo-location,” ujarnya.
Mulai diberlakukan WFH
Kerja dari rumah atau work from home (WFH) sehari dalam sepekan untuk aparatur sipil negara (ASN) telah resmi berlaku mulai Jumat (10/4/2026).
Penerapan WFH untuk ASN setiap Jumat ini menjadi salah satu kebijakan pemerintah untuk berhemat atau efisiensi, terutama terkait energi setelah pecahnya konflik di Timur Tengah.
“WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan tersebut pada Selasa (31/3/2026).
Dia mengatakan kebijakan kerja 4 hari dalam seminggu juga sudah pernah diberlakukan di sejumlah kementerian/lembaga saat masa pandemi Covid-19 lalu.
Airlangga mengatakan pelayanan publik akan terus berjalan walaupun ada kebijakan WFH setiap hari Jumat.
“Pelayanan publik tetap berjalan dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal, dan yang lain tetap berjalan. Itu dipersilakan yang di kantornya mengatur dengan aplikasi tertentu,” ujar Airlangga.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
