Info Nasional
491 DIM RUU Perlindungan Saksi dan Korban Siap Dibahas Pemerintah Dan DPR
Jakarta, Bindo.id – Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) akan mulai dibahas Pemerintag dan DPR pada tingkat I.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias menuturkan pembahasan akan dimulai seiring dengan penyerahan 491 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disusun oleh tim pemerintah di bawah koordinasi Kementerian Hukum.
“Dalam proses penyusunan tersebut, kami menyampaikan berbagai masukan berdasarkan pengalaman LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, agar pengaturan dalam RUU ini semakin memperkuat sistem perlindungan serta menjawab kebutuhan para saksi dan korban di lapangan,” tutur Susilaningtias pada keterangan resminya, Sabtu (4/4/2026).
Kata Susilaningtias, harapannya perubahan undang-undang ini bisa memperluas akses masyarakat pada layanan perlindungan.
Revisi tersebut juga bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat untuk mekanisme perlindungan dan memperkuat peran pemerintah daerah.
“LPSK berharap revisi undang-undang ini dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi LPSK dalam menjalankan tugasnya, termasuk memperkuat peran LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban,” ujar Susilaningtias.
Ia menerangkan substansi penting yang akan dibahas di RUU PSDK yaitu jaminan perlindungan bagi saksi pelaku, pembentukan kantor perwakilan LPSK di setiap provinsi, penguatan kelembagaan, bahkan pendanaan layanan pemulihan korban lewat mekanisme dana abadi korban.
Penguatan skema restitusi serta kompensasi untuk korban tindak pidana juga jadi fokus pembahasan.
Kata Susilaningtias, perlindungan terhadap saksi dan korban sebagai unsur penting untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan serta berperspektif kemanusiaan.
“Pengaturan mengenai perlindungan saksi dan korban yang ada saat ini telah menjadi landasan penting dalam sistem peradilan pidana. Namun, seiring perkembangan kebutuhan dan dinamika penegakan hukum, penguatan melalui RUU PSDK menjadi penting agar perlindungan bagi saksi dan korban dapat semakin optimal,” tandasnya.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya sebelumnya menuturkan DPR sudah membentuk panja untuk membahas RUU tersebut dengan pemerintah.
“Insya Allah nanti panja akan dipimpin oleh Bu Dewi Asmara dan kami sudah bentuk panja dan nanti kami sebutkan nama-namanya,” tutur Willy saat rapat kerja bersama pemerintah, Senin (30/3/2026).
Kata Willy, RUU PSDK disusun untuk memperkuat pengaturan perlindungan saksi dan korban seiring perkembangan sistem peradilan pidana yang saat inj lebih berorientasi pada pendekatan keadilan restoratif.
“Kita tak boleh lupa tentang hak-hak korban, saksi korban, informan, ahli yang juga mendapatkan ancaman. Undang-undang ini hadir untuk memberikan perlindungan yang komprehensif,” tutur Willy.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
