Connect with us

Info Nasional

Alasan KPK Alihkan Yaqut Menjadi Tahanan Rumah

Published

on

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas [instagram]

Jakarta, Bindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mengalihkan penahanan Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan jadi tahanan rumah.

Pengalihan tersebut resmi dilakukan, Kamis (19/3/2026).

Permohonan keluarga

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan pengalihan ini dilakukan usai ada permohonan dari keluarga Yaqut.

“Bukan karena kondisi sakit. Jadi, memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, Minggu (22/3/2026).

Kata Budi, permohonan yang diajukan pihak keluarga sudah ditelaah penyidik. Yaqut diizinkan penyidik untuk dikeluarkan dari rutan.

“Karena kewenangan penahanan ada pada penyidik,” ujar Budi.

KPK memastikan tidak mengganggu proses hukum

Kata Budi, status Yaqut sebagai tahanan rumah tak akan mengganggu proses hukum.

Ia menuturkan setiap perkara memiliki strategi penanganannya tersendiri.

“Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” tutur Budi.

Penyidik sedang melengkapi berkas perkara supaya kasus tersebut dapat segera dilimpahkan kepada penuntut umum.

“Pengalihan jenis penahanan ini kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan. Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan,” tuturnya.

Semua tahanan boleh mengajukan permohonan

Kata Budi, pengalihan ini tak berlaku hanya untuk Yaqut.

Semua tahanan diperbolehkan untuk mengajukan permohonan. Nantinya permohonan akan dipertimbangkan penyidik.

“Permohonan bisa disampaikan, yang selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik,” ujar Budi.

Kasus Haji

Yaqut mendekam di penjara sekitar 7 hari alias 1 minggu.

KPK resmi menahannya sejak Kamis (12/3/2026) malam. Yaqut saat ini baru menyelesaikan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka setelah praperadilannya ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga  KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras PKH di Kemensos

Di kasus ini, Yaqut melakukan beberapa pengondisian untuk mengatur kuota haji tahun 2023-2024 seperti mengubah aturan serta pelaksanaan teknis.

Yaqut lebih dulu melonggarkan aturan kuota haji khusus dengan memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) bernama Hilman Latief.

Aturan baru dirancang dengan membagi kuota haji tambahan proporsi 50 persen haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Proporsi tersebut dinilai telah melanggar Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yang mengatur tentang pembagian kuota haji tambahan dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Pembagian 50:50 tersebut, Yaqut sampaikan ke Hilman setelah bertemu dengan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU), Fuad Hasan Masyur, saat November 2023.

Setelah kuota haji ditentukan, Yaqut lewat bawahannya, salah satunya Eks Stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex telah mengumpulkan uang dari PIHK untuk percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.

Di tahun 2023, setiap jemaah bisa langsung berangkat melalui kuota haji khusus tambahan apabila menyetor fee percepatan senilai 5.000 dollar AS atau sekitar Rp 84,4 juta.

Pola yang sama terjadi di tahun 2024 serta fee yang dikenakan hingga 2.400 dollar AS atau senilai Rp 42,2 juta.

KPK menuturkan kerugian negara imbas kasus dugaan korupsi kuota haji ini hingga Rp 622 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, Yaqut dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion