Connect with us

Info Nasional

Usai Laporkan Penggunaan Fasilitas Jet Pribadi OSO, Menag Dibebaskan dari Sanksi Pidana

Published

on

Laporkan Penggunaan Fasilitas Jet Pribadi OSO [genews]

Jakarta, Bindo.id – Setelah ramai diperbincangkan warganet di media sosial, Menteri Agama Nasaruddin Umar telah melaporkan penerimaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/2/2026).

Penerimaan gratifikasi itu berupa pemakaian fasilitas pesawat jet pribadi dari politikus Oesman Sapta Odang (OSO) di pertengahan Februari lalu.

Jet pribadi tersebut dipakai Nasaruddin ketika melakukan perjalanan menuju ke lokasi peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Hal tersebut sempat jadi perdebatan warganet tentang etika pejabat publik serta potensi benturan kepentingan.

Kata Nasaruddin, pemakaian jet pribadi tersebut diterimanya sebab dalam kondisi mendesak saat di Makassar sudah larut malam, tepatnya, pukul 23.00 WIB. Kondisi tersebut tak memungkinkan memakai pesawat komersial.

Ia harus bergegas kembali ke Jakarta untuk hadir di Sidang Isbat. Sehingga, ia memutuskan menerima fasilitas pesawat jet pribadi dari OSO ini.

“Saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan ya, di Makassar untuk dengan menggunakan pesawat khusus itu ya, karena jam 11 malam kan enggak mungkin ada pesawat lagi ke sana dan besok paginya balik lagi karena ada persiapan sidang isbat,” ujar Nasaruddin setelah melaporkan fasilitas jet pribadi ke KPK di Gedung ACLC, Jakarta, Senin.

Nasaruddin menuturkan pelaporan fasilitas pesawat jet pribadi ke Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK berlangsung lancar. Ia menuturkan sudah menyampaikan seluruh dugaan gratifikasi apa adanya.

“Ya kita sampaikan apa adanya, iya (pesawat jet pribadi) dan berkonsultasi banyak hal. Saya rajin konsultasi untuk hal-hal yang meragukan saya tanya ke KPK,” tuturnya.

Nasaruddin siap menghadapi konsekuensi usai melaporkan pemakaian fasilitas jet pribadi iti. Ia juga ingin pelaporan dugaan gratifikasi itu sebagai contoh yang baik bagi penyelenggara negara lainnya.

Baca Juga  Gubernur Maluku Utara Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Suap Infrastruktur

“Laporkan apapun yang mungkin syubhat buat kita, laporkan apa adanya. Jadi kita jangan khawatir ya, kalau memang itu ada konsekuensinya ya kita harus siap bertanggung jawab,” ujarnya.

KPK Membuka Peluang Panggil OSO

Juru Bicara KPK membuka peluang meminta keterangan dari politikus Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai pihak pemberi fasilitas pesawat jet pribadi ke Menteri Agama Nasaruddin Umar.

“Dalam analisis, dimungkinkan untuk meminta informasi tambahan ataupun keterangan pihak-pihak tertentu,” ujar Budi pada keterangannya, Senin

Ia menuturkan tim akan mengecek kelengkapan pelaporan terlebih dulu sebelum memutuskan memanggil beberapa pihak.

“Dan dari laporan ini tim akan cek kelengkapan pelaporannya dan dilakukan analisis, untuk kemudian diputuskan status pemberian fasilitas tersebut,” tuturnya.

Nasaruddin Bebas Sanksi Pidana

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Arif Waluyo menuturkan Nasaruddin Umar bebas dari sanksi pidana sebagaimana tercantum di Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebab melaporkan pemakaian fasilitas jet pribadi tersebut di bawah waktu 30 hari kerja.

“Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12 C (UU Tipikor) juga disampaikan bahwa apabila kurang dari apa 30 hari kerja di situ artinya Pasal 12 B-nya tidak berlaku,” ujar Arif di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin.

Kata Arif, komisi antirasuah akan menetapkan status pemakaian fasilitas pesawat jet pribadi itu sebagai gratifikasi milik penerima atau milik negara pada kurun waktu 30 hari kerja.

“Nanti kita ada batas waktunya adalah 30 hari kerja untuk menetapkan statusnya menjadi apakah status itu milik negara atau milik penerima,” tuturnya.

Kata Arif, laporan dugaan gratifikasi di tingkat menteri akan diproses secara berjenjang hingga di tingkat pimpinan KPK.

Baca Juga  Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, Uang Tersebar Di 52 Rekening

Ia mengatakan apabila fasilitas jet pribadi tersebut ditetapkan sebagai milik negara, maka Menag Nasaruddin Umar harus memberi uang pengganti sesuai Surat Keputusan (SK) yang ditetapkan KPK.

“Kalau nanti kita menetapkan SK harus misalkan untuk memberikan apa sebagai apa kompensasi atau uang pengganti nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa ‘oh ini harus diganti sekian gitu.’ Dia harus menyampaikan itu. Gitu. Jadi riilnya gitu. Itu karena gratifikasi adalah ranahnya di sini adalah fungsi sebagai pencegahan,” ujarnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion