Info Nasional
21 Situs Judi Online Gunakan Perusahaan Fiktif, Bareskrim Ungkap Modusnya
Jakarta, Bindo.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah membongkar jaringan perjudian online yang menjalankan sebanyak 21 situs judi online (judol) di Indonesia.
Pada pengungkapan tersebut, para pelaku memakai sedikitnya 17 perusahaan fiktif untuk menampung aliran dana dari aktivitas ilegal ini.
“Ditemukannya 17 perusahaan ataupun PT-PT yang fiktif, yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi perjudian online,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Kata Himawan, perusahaan-perusahaan palsu tersebut sengaja didirikan untuk memfasilitasi transaksi judi online supaya sulit dilacak aparat penegak hukum.
Dia mengatakan dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka termasuk bagian dari sindikat yang melakukan pengelolaan puluhan situs judi online tersebut.
Kata Himawan, modus operandi para pelaku yakni mendirikan perusahaan fiktif dengan memakai identitas serta dokumen palsu.
Identitas itu dipakai untuk mengisi struktur direksi perusahaan dan kemudian dimanfaatkan untuk melakukan pembukaan rekening bank.
“Modus operandi para tersangka yaitu dengan mendirikan perusahaan ataupun perusahaan-perusahaan fiktif menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk menjadi direksi, yang kemudian digunakan untuk membuka rekening bank,” paparnya.
Dana transaksi para pemain dari 21 situs judi online yang dikelola para pelaku ditampung di Rekening bank atas nama perusahaan fiktif tersebut.
“Rekening-rekening atas nama perusahaan fiktif yang kemudian didaftarkan sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran untuk memfasilitasi transaksi pemain di 21 website perjudian online tersebut,” ujarnya.
Selain meringkus para pelaku, penyidik juga menelusuri aliran dana maupun aset yang tersimpan di rekening perusahaan palsu itu.
Berdasarkan hasil penelusuran, Bareskrim telah berhasil memblokir serta menyita dana yang nilainya puluhan miliar rupiah.
“Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp 59.126.460.631,” ujar Himawan.
Di kasus ini ada 5 tersangka yang ditangkap. Mereka berinisial MMF, MR, QF, AL, dan WK. Kelima tersangka saat ini sudah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
