Connect with us

Info Nasional

Resmi Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN Usai DPR Sahkan UU Terbaru

Published

on

DPR sahkan UU baru, Kementerian BUMN jadi BP BUMN [espos]

Jakarta, Bindo.id – Revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jadi undang-undang telah resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Pengesahan ini dilakukan di rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Disahkannya aturan ini, nomenklatur dan status Kementerian BUMN saat ini resmi berubah jadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin jalannya rapat paripurna ini. Ia meminta persetujuan fraksi-fraksi tentang pengesahan rancangan undang-undang (RUU) tersebut.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” Dasco bertanya kepada peserta rapat.

“Setuju,” para anggota dewan yang hadir menjawab pertanyaan tersebut.

Ada 12 pasal direvisi

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menyebutkan penyusunan draf revisi UU BUMN sudah dilaksanakan secara intensif lewat pembentukan panitia kerja khusus.

Proses pembahasannya turut melibatkan partisipasi publik melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU). Adanya RDPU ini untuk menghimpun masukan dari akademisi berbagai universitas di Indonesia.

Sejumlah kampus yang dilibatkan yakni UI, UGM, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Udayana, Universitas Negeri Semarang, Universitas Jember, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, serta Universitas Lampung.

Dihasilkan 12 pasal yang direvisi di beleid itu, yakni :

  1. Pembentukan BP BUMN sebagai lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan pada bidang BUMN.
  2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna oleh negara pada BP BUMN.
  3. Penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi dan operasional di BPI Danantara.
  4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri sebagai direksi, komisaris, serta dewan pengawas BUMN, menindaklanjuti Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.
  5. Penghapusan ketentuan yang menyebut anggota direksi, komisaris, serta dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
  6. Penataan posisi dewan komisaris di holding investasi dan operasional supaya diisi kalangan profesional.
  7. Penguatan kewenangan BPK pada pemeriksaan keuangan BUMN.
  8. Penambahan kewenangan BP BUMN untuk memaksimalkan peran BUMN.
  9. Penegasan kesetaraan gender pada jabatan direksi, komisaris, dan manajerial di BUMN.
  10. Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan holding ataupun pihak ketiga lewat peraturan pemerintah.
  11. Pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
  12. Mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
Baca Juga  RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas, Ini Penjelasan Baleg DPR

Ada 4 urgensi pemerintah

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini yang mewakili Presiden Prabowo Subianto menyebutkan ada 4 urgensi pemerintah di revisi UU BUMN.

“Pertama, perlunya penataan kelembagaan untuk memposisikan fungsi regulator dan operator yang lebih tegas, sehingga terdapat sinergisitas fungsi dalam pengelolaan BUMN,” ujar Rini.

Kedua yakni pemerintah ingin memperkuat tata kelola BUMN yang akuntabel, transparan, serta sesuai dengan prinsip good corporate governance.

Urgensi ketiga yakni memberi kepastian hukum tentang kedudukan BUMN dalam kerangka penyelenggaraan negara.

“Keempat, yaitu dorongan untuk menjadikan BUMN sebagai katalis pembangunan, bukan hanya sebagai penyumbang dividen, tetapi juga sebagai agen transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” tuturnya.

Adanya larangan rangkap jabatan

Poin penting di UU BUMN yang baru salah satunya yakni larangan rangkap jabatan bagi menteri maupun wakil menteri sebagai komisaris di BUMN.

Ketentuan tersebut berlaku paling lama 2 tahun setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 dibacakan tanggal 28 Agustus 2025.

“Ketentuan mengenai rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai organ BUMN berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan,” ujar Rini.

Kata Rini, adanya UU BUMN terbaru diharapkan BUMN bisa memainkan peran lebih besar pada pembangunan nasional serta dapat tetap kompetitif di tingkat global.

“Dengan penguatan kerangka hukum ini, BUMN diharapkan dapat berperan lebih strategis sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing global,” tuturnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion