Connect with us

Info Nasional

MK Putuskan Tak Terima 5 Gugatan Uji Formil UU TNI

Published

on

Ketua MK, Suhartoyo [bloombergtechnoz]

Jakarta, Bindo.id – 5 permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) tak diterima.

“Memutuskan, menyatakan permohonan para pemohon nomor 55/PUU-XXIII/2025, nomor 58/PUU-XXIII/2025, nomor 66/PUU-XXIII/2025, nomor 74/PUU-XXIII/2025, dan nomor 79/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” tutur Ketua MK, Suhartoyo, ketika membacakan putusan, Kamis (5/6/2025).

Pada pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebutkan salah satu permohonan hanya menerangkan tentang kerugian pemohon sebagai warga sipil dan mahasiswa yang mengalami kesulitan mengakses informasi terkait pembentukan Undang-Undang TNI.

Akan tetapi, dalil pemohon ini tak dikuatkan dengan bukti bahwa mereka berusaha meminta akses informasi tentang pembentukan UU TNI.

Kata Saldi, tak ada satu pun upaya aktif maupun tindakan nyata dari para pemohon di proses pembentukan Undang-Undang 3 Tahun 2025, misalkan kegiatan seminar, diskusi, tulisan pendapat para pemohon kepada pembentuk Undang-Undang, maupun kegiatan lain yang bisa menunjukkan keterlibatan para pemohon di proses pembentukan Undang-Undang 3 Tahun 2025.

“Terlebih berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, pemohon satu menyampaikan tidak pernah mengikuti atau melakukan aktivitas yang dapat dimaknai sebagai upaya nyata secara aktif dalam proses pembentukan Undang-Undang 3 Tahun 2025 dan hanya mengetahui pemberitaan melalui media,” ujar Saldi.

Sehingga, menurut mahkamah, para pemohon tak punya kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Putusan uji formal UU TNI ini terkait proses pembentukan beleid yang dianggap tak sesuai dengan ketentuannya.

Para pemohon intinya mempermasalahkan pelanggaran beberapa asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur di Pasal 5 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).

Beberapa asas yang dimaksud yakni asas kejelasan tujuan; asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; asas dapat dilaksanakan; asas kedayagunaan dan kehasilgunaan; asas kejelasan rumusan; serta asas keterbukaan.

Baca Juga  Revisi 4 Undang-Undang Disetujui DPR Sebagai Usul Inisiatif

Padahal, asas keterbukaan sesuai dengan Penjelasan Pasal 5 huruf g UU P3 yang menyatakan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, serta pengundangan, sifatnya transparan dan terbuka.

Oleh karena itu, semua lapisan masyarakat punya kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberi masukan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *