Info Nasional
Komisi VIII DPR Dorong Pengembalian Dana Jemaah Haji Furoda Yang Gagal Berangkat Agar Dikawal
![Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji [centrea]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/06/Ilustrasi-pelaksanaan-ibadah-haji-f066553e.jpg)
Jakarta, Bindo.id – Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq mendorong pemerintah agar melakukan pengawalan tentang pengembalian dana dari pihak travel ke calon jemaah haji yang batal sebab visa haji furoda tak terbit.
Sekitar 2.000 calon jemaah batal berangkat ke Tanah Suci sebab pemerintah Arab Saudi tak terbitkan visa haji furoda mereka.
“Kami prihatin atas nasib calon jemaah haji visa furoda yang gagal berangkat karena visa tidak diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Ini bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi di seluruh dunia. Pemerintah harus hadir mengawal proses pengembalian dana yang sudah dibayarkan para jemaah kepada biro atau travel haji,” tutur Maman melalui keterangan tertulisnya, Rabu (4/6/2025).
Dia mengatakan pemerintah hanya bertanggung jawab pada jemaah haji yang masuk di kuota resmi, yaitu 98 persen untuk haji reguler serta 8 persen untuk haji khusus.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur tentang hal itu.
Akan tetapi untuk haji furoda, tak masuk kuota resmi dan yang menerbitkan visanya yakni pemerintah Arab Saudi.
“Meski visa furoda bukan bagian dari tanggung jawab pemerintah, masyarakat tetap membutuhkan pengawasan dan perlindungan hukum sebagai konsumen. Mereka berhak atas pengembalian dana yang telah dibayarkan,” tutur Maman.
Dia juga mengingatkan pihak travel maupun penyelenggara haji furoda agar mengembalikan dana calon jemaah yang gagal berangkat ke Tanah Suci.
“Kami memahami bahwa beberapa biaya mungkin sudah dikeluarkan untuk keperluan akomodasi dan transportasi. Namun, pengembalian dana, khususnya terkait pembelian visa, harus tetap dilakukan,” ucap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Kewenangan Arab Saudi
Harapan calon jemaah haji untuk bisa melaksanakan ibadah haji melalui jalur furoda telah pupus. Sebab, pemerintah Arab Saudi tak menerbitkan visa untuk haji furoda di tahun ini. Proses pemvisaan jemaah haji juga telah ditutup.
“Saya sudah mendapat konfirmasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bahwa proses pemvisaan sudah tutup per 26 Mei 2025, pukul 13.50 waktu Arab Saudi (WAS),” tutur Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief, Kamis (29/5/2025).
Komnas Haji meminta supaya publik tak menyalahkan pemerintah sebab visa haji furoda tak terbit di musim haji tahun ini.
ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menyebutkan visa haji furoda itu berada di luar tanggung jawab pemerintah. Hal ini murni jadi urusan bisnis antara jemaah haji dengan penyelenggara travel.
“Visa haji furoda belum juga diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi sampai batas akhir pelayanan. Ini bukan tanggung jawab pemerintah karena berada di luar kuota resmi,” ujar Mustolih saat di Jakarta, Jumat (30/5/2025).
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion