Connect with us

Info Nasional

Anggota Komisi XII DPR RI Minta Pemerintah Hati-Hati Terbitkan IUP Usai Pencabutan 4 Izin Tambang Di Raja Ampat

Published

on

Ilustrasi tambang di Raja Ampat [dunia-energi]

Jakarta, Bindo.id – Harapan Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari ke depannya pemerintah tak tergesa-gesa menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP).

Ratna menyampaikan hal itu menyusul upaya pemerintah mencabut 4 IUP perusahaan pertambangan yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya, setelah publik menyorot pertambangan di wilayah itu.

“Pemerintah tidak boleh gegabah dalam menerbitkan izin tambang,” tutur Ratna, Selasa (10/6/2025).

Kata Ratna, pencabutan izin tambang di Raja Ampat yang panen polemik harus jadi momentum perbaikan tata kelola di sektor pertambangan.

Dibutuhkan kehati-hatian saat memberikan IUP supaya tak berdampak negatif pada lingkungan, apalagi jika aktivitas pertambangan diadakan di wilayah yang memiliki nilai ekologis tinggi

“Setiap izin harus melalui kajian mendalam, baik dari aspek lingkungan, sosial, maupun ekonomi. Jika tidak, justru akan menimbulkan kerusakan permanen yang tak bisa diperbaiki,” ujar Ratna.

Namun, politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini memberikan apresiasi upaya Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan untuk mencabut izin tambang di Raja Ampat.

Ini dianggap jadi salah satu upaya pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan Raja Ampat, sebagai wilayah yang punya kekayaan biodiversitas.

“Saya tentu mengapresiasi keberanian dan ketegasan Pak Presiden Prabowo dalam mencabut izin usaha pertambangan yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, terlebih di kawasan seunik dan sekaya Raja Ampat,” kata Ratna.

Pemerintah sebelumnya telah resmi mencabut 4 izin usaha tambang yang berlokasi di Raja Ampat, Papua.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo mengambil keputusan tersebut diambil di rapat terbatas, Senin (9/6/2025) kemarin.

“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini,” ujar Prasetyo saat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

“Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo.

Baca Juga  Bahlil Mengimbau Kepada Pengusaha Tambang Agar Tak Berikan Perhatian Lebih Saat Urus Perizinan

Publik sebelumnya menyorot aktivitas penambangan di Raja Ampat khususnya di Pulau Gag.

Beberapa pihak menolak ada aksi penambangan di Pulau Gag sebab khawatir merusak lingkungan serta ekosistem alam di wilayah Bumi Cendrawasih.

Dari pengamatan Greenpeace Indonesia, hilirisasi nikel sudah mengakibatkan kerusakan alam secara masif.

“Industrialisasi nikel yang makin masif seiring tren naiknya permintaan mobil listrik telah menghancurkan hutan, tanah, sungai, dan laut di berbagai daerah, mulai dari Morowali, Konawe Utara, Kabaena, Wawonii, Halmahera, hingga Obi,” ujar Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, Kamis (5/6/2025).

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion