Connect with us

Hukum & Kriminal

Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Published

on

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas [jawapos]

Jakarta, Bindo.id – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka tentang kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada keterangannya, Jumat.

Di kasus ini, Yaqut sudah beberapa kali diperiksa dan terakhir kali diperiksa tanggal 16 Desember 2025.

“Ketika itu, Yaqut tidak ingin berbicara panjang lebar soal pemeriksaan yang ia jalani. Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” ujar Yaqut ketika meninggalkan kantor KPK.

Yaqut lalu mengatakan saat itu dirinya diperiksa sebagai saksi.

“Diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.

Kasus korupsi kuota haji

KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi tentang penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi saat masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Di kasus ini, KPK menduga ada penyelewengan pada pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebanyak 8 persen.

Sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebanyak 92 persen. Sehingga 20.000 kuota tambahan haji itu semestinya dibagi jadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler serta 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Akan tetapi, dalam perjalanannya, aturan itu tak dilakukan Kementerian Agama.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” tutur Asep.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” lanjutnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Batik Sekar Arum Sari Jadi Seragam Batik Baru Untuk Haji Indonesia 2024