Connect with us

Hukum & Kriminal

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya Tangkap Hacker Bjorka

Published

on

Hacker Bjorka ditangkap reserse siber Polda Metro Jaya [tintahijau]

Solo, Bindo.id – Pria yang berasal dari Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara berinisial WFT (22) diduga mengakses secara ilegal serta mengaku hacker ‘Bjorka’ diringkus oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

“Peran dari tersangka, yang bersangkutan adalah pemilik akun media sosial X, yang dulu kita kenal dengan nama Twitter, media sosial X dengan nama akun Bjorka dan @bjorkanesiaa,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, Kamis (2/10/2025), dilansir dari detikcom.

Pelaku Ditangkap di Minahasa

Pelaku berinisial WFT diringkus di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, Selasa (23/9). Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menyebutkan pihaknya sudah menyelidi selama 6 bulan.

“Selama ini pelaku itu sudah memiliki akun di beberapa, biasanya kita kenal dengan istilah dark web. Jadi kalau kita lihat lapisan daripada web yang ada saat ini kita ada surface web, kemudian ada deep web, kemudian ada dark web. Nah, pelaku kita ini bermain di dark web tersebut, di mana di dark web tersebut yang bersangkutan sudah mulai mengeksplor sejak tahun 2020,” ujarnya.

Awalnya Dari Laporan Bank

Awal mula kasus ini dari adanya laporan salah satu bank tentang akses ilegal. Pelaku yang memakai akun X @bjorkanesiaa mengaku sudah melakukan peretasan akun nasabah bank tersebut.

“Itu memposting dengan tampilan salah satu akun nasabah bank swasta dan mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah,” tutur Kasubdit IV AKBP Herman Edco.

Kata Herman, pelaku diduga berniat untuk memeras bank tersebut. Pihak kepolisian kemudian mengadakan penyelidikan secara mendalam.

Baca Juga  Penemuan Mortir Berkarat di Kamal Kalideres Jakarta Barat, Ini Penjelasan Polisi

“Didapatkan fakta bahwa pelaku adalah pemilik daripada akun X dengan nama Bjorka dan Bjorkanesiaa dan juga kita menemukan barang bukti digital dari komputer dan handphone yang digunakan, berbagai macam tampilan akun nasabah salah satu bank swasta yang digunakan oleh pelaku dan memposting dengan niat untuk melakukan pemerasan,” ujarnya.

Ngaku Sebagai ‘Bjorka’ Sejak 2020

Kasubdit IV AKBP Herman Edco menyebutkan berdasarkan penyelidikan, WFT mengaku menjadi Bjorka sejak tahun 2020.

“Perihal pemerasan, faktanya terhadap case yang sedang kita tangani ini belum terjadi, jadi motif dia melakukan adalah untuk melakukan pemerasan, tetapi karena tidak dituruti atau tidak direspons oleh pihak bank, maka pihak bank berupaya untuk melapor ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Data Ilegal dari Dark Web

WFT disebut telah mengaku memperoleh data ilegal dari dark web. Data itu selanjutnya ia jual seharga puluhan juta rupiah.

“Ada beberapa data-data perbankan dan juga ada data perusahaan-perusahaan kesehatan, juga ada data-data perusahaan-perusahaan swasta yang ada di Indonesia, yang juga diklaim dan diperoleh oleh pelaku di mana pelaku juga melakukan jual beli data tersebut melalui akun-akun media sosial lainnya,” ujar Herman.

Terancam hukuman 12 Tahun Penjara

Saat ini WFT telah ditetapkan menjadi tersangka serta ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Atas perbuatannya ia terancam pidananya maksimal 12 tahun penjara.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion