Connect with us

Hukum & Kriminal

Tanggapan Kapolri Tentang Permintaan Ambil Alih Kasus Arya Daru

Published

on

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo [inilah]

Jakarta, Bindo.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi permintaan keluarga diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan yang meminta agar Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus kematian Arya Daru.

Sigit menyatakan Polri terbuka menerima masukan serta siap melibatkan berbagai pihak demi memastikan pengungkapan kasus agar bisa berlangsung transparan.

“Prinsipnya Polri terbuka untuk menerima masukan dari manapun, termasuk melibatkan Mabes Polri dan juga pihak eksternal untuk ikut memberikan pendampingan,” ujar Sigit, Selasa (26/8/2025).

Kata Kapolri, kasus kematian Arya Daru harus dibuka selebar-lebarnya serta dipertanggungjawabkan.

“Agar peristiwa yang terjadi betul-betul bisa terang benderang, terungkap, dan bisa dipertanggungjawabkan secara scientific dan tidak terbantahkan ke keluarga korban dan publik,” kata Sigit.

Kuasa hukum keluarga bernama Nicholay Aprilindo sebelumnya mengatakan bahwa mereka meminta agar Mabes Polri turun tangan sebab menganggap masih terdapat misteri yang belum terungkap di kasus kematian Arya Daru.

Kata Nicholay, keterlibatan Mabes Polri dibutuhkan untuk memastikan kepastian hukum untuk keluarga serta pemenuhan hak mendiang ADP.

“Kami akan meminta kepada Mabes Polri untuk mengambil alih kasus ini supaya Mabes Polri bisa lebih komprehensif mengungkap misteri kasus ini,” ujar Nicholay.

Nicholay menyebutkan pengungkapan yang jelas akan menghindarkan timbulnya pertanyaan publik di kemudian hari, termasuk juga dari anak-anak ADP yang saat ini masih kecil.

“Bagaimana kalau itu terjadi pada anakmu, pada adikmu, pada saudaramu. Kalau itu yang terjadi, apa yang kamu lakukan?” katanya.

Arya Daru sebelumnya ditemukan tewas dan kondisi kepalanya terlilit lakban di kamar indekosnya berlokasi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada tanggal 8 Juli 2025.

Usai proses penyelidikan, Polda Metro Jaya menyimpulkan tak ada tindak pidana yang menjadi sebab kematian Arya Daru.

Tanggal 29 Juli 2025, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyatakan kesimpulan indikator dari kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Kompolnas Datangi TKP Kematian Diplomat Kemlu Yang Ditemukan Tewas Dengan Wajah Terlakban