Hukum & Kriminal
Kasus Kuota Haji Naik Ke Penyidikan, Eks Menag Yaqut Dicegah Ke Luar Negeri
![Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas [voi]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/08/Eks-Menag-Yaqut-Cholil-Qoumas-6c71f8c1.jpg)
Jakarta, Bindo.id – Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan dua orang lainnya dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan pencegahan ini dilakukan untuk penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Agama tentang kuota haji 2024.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Budi, Selasa (12/8/2025).
Kata Budi, keberadaan Yaqut serta 2 orang lainnya tersebut diperlukan untuk proses penyidikan. Berlakunya larangan berpergian untuk 6 bulan ke depan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi.
Kasus korupsi kota haji
KPK menebutkan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji saat Menteri Agama dijabat oleh Yaqut Cholil Qoumas kini naik ke tahap penyidikan.
“Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu saat di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
KPK telah menaikkan level pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan sebab KPK menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah.
“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama Tahun 2023-2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” ujar Asep.
Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji itu telah diterbitkan KPK. Pada kasus ini, KPK memakai Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Di pasal ini menjerat tentang perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang menyebabkan kerugian negara.
“Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari 1 triliun,” ujar Budi Prasetyo, Senin (11/8/2025).
Penetapan tersangka terkait kasus penentuan kuota haji itu belum bisa dipastikan Budi sebab masih diperlukan pemeriksaan pihak-pihak yang ada kaitannya dengan konstruksi perkara.
“Nanti kami akan update ya, karena tentu dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” katanya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion