Hukum & Kriminal
3 Aset Hasil Korupsi Tersangka Dana Hibah Disita KPK
![Ilustrasi aset tanah yang disita KPK di kasus korupsi dana hibah [pikiran-rakyat]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/06/Ilustrasi-aset-tanah-yang-disita-KPK-8d1d3ea8.jpg)
Jakarta, Bindo.id – Tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Pemprov Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022 telah diperiksa KPK.
Pertanyaan tentang besaran fee yang diminta para tersangka ditanyakan kepada ketiga saksi tersebut.
“Saksi didalami terkait peran dan pengetahuan mereka atas pengajuan dana hibah untuk Pokmas dan Lembaga serta besaran Komitmen Fee yang diminta,” tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (26/6/2025).
Ketiga saksi tersebut di antaranya 2 pegawai swasta bernama Miftahul Kamil dan Mohammad Ruji serta satu anggota DPRD Bangkalan, Nurhakim. Pemeriksaan ketiga saksi berlangsung di Kantor BPKP Jawa Timur, Rabu (25/6/2025).
Plang tanda penyitaan telah dipasang Tim penyidik KPK pada 3 bangunan yang disita di kasus ini. Bangunan tersebut yaitu tanah dan bangunan di Pasuruan, apartemen di Malang serta rumah di Mojokerto
“Bahwa selain itu penyidik juga melalukan pemasangan plang tanda penyitaan terhadap aset-aset yang diduga milik tersangka yang diperoleh dari TPK,” ujarnya.
Di kasus ini, ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK di kasus pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.
Penetapan tersangka tersebut adalah pengembangan dari perkara yang sudah menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” ujar jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada tanggal 12 Juli 2024.
Totalnya KPK menetapkan sebanyak 21 tersangka. Ke-21 tersangka tersebut terdiri 4 tersangka penerima serta 17 tersangka pemberi.
“Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” ujarnya.
Keempat tersangka penerima tersebut sebagai penyelenggara negara. Dari 17 tersangka pemberi, 15 berasal dari pihak swasta serta 2 lainnya berasal dari penyelenggara negara.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion