Connect with us

Hukum & Kriminal

Tilang Manual Diberlakukan Lagi, Warga Banyak Yang Kaget

Published

on

Ilustrasi tilang manual [gridoto]
Ilustrasi tilang manual [gridoto]

Jakarta, Bindo.id – Polri telah menetapkan keputusan memberlakukan lagi tilang manual. Hal tersebut disebabkan masih banyak terjadi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara nakal.

Tilang manual beberapa waktu yang lalu memang pernah dihentikan. Akan tetapi, pelanggaran lalu lintas masih banyak ditemui saat tilang manual dihentikan. Pelanggaran ini terjadi terutama di daerah yang tak didukung oleh tilang elektronik. Oleh sebab itu, saat ini Polri memberlakukan kembali tilang manual.

Kabar pemberlakuan kembali tilang manual ternyata belum banyak diketahui oleh masyarakat. Sejumlah pengendara juga tampak kaget saat mengetahui bahwa tilang manual diberlakukan lagi.

Satlantas Polrestro Tangerang Kota melakukan penindakan terhadap 17 pengendara yang telah melakukan pelanggaran lalu lintas saat hari perdana tilang manual dilaksanakan.

Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Polres Metro Tangerang Kota, AKP Subari berpendapat banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa tilang manual diberlakukan kembali. Dirinya menyebutkan masyarakat masih ada yang belum mengetahui dan tampak sedikit kaget sebab beberapa tahun lalu tak ada pemberlakuan tilang manual.

“Kita lihat masyarakat masih kaget, sebab tilang di tempat kan tidak ada sejak pandemi Covid-19,” tuturnya.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 pada tanggal 12 April lalu. Surat telegram tersebut berisi tentang tilang manual ini. Sesuai dengan surat telegram tersebut, setidaknya terdapat 12 pelanggaran yang akan ditindak pada tilang manual.

Dibawah ini 12 pelanggaran yang akan ditindak pada tilang manual, dilansir dari detikcom :

  • Pengendara di bawah umur
  • Boncengan lebih dari 2 orang
  • Mengemudi tak wajar
  • Memakai ponsel saat berkendara
  • Penerobos lampu merah
  • Tak memakai helm SNI
  • Berkendara melawan arus
  • Melebihi batas kecepatan
  • Pengendara di bawah pengaruh alkohol
  • Ranmor tak sesuai dengan spek
  • Memakai ranmor tak sesuai peruntukannya termasuk rotator
  • Ranmor menggunakan TNKB palsu.
Baca Juga  Ciptakan Rasa Aman Jelang Pemilu 2024, Polda Metro Jaya Gelar Patroli Skala Besar

“Semua kita awali dengan teguran baik tertulis maupun secara lisan saat mendapati 12 kategori pelanggaran undang-undang lalu lintas ini,” tuturnya.

Dirinya mengatakan sosialisasi, imbauan atau war-waran telah disampaikan mulai 4 hari kemarin

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion