Connect with us

Hukum & Kriminal

KPK Bolehkan Keluarga Kunjungi Tahanan Secara Tatap Muka Saat Lebaran

Published

on

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri [antara]
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri [antara]

Jakarta, Bindo.id – KPK memberikan izin layanan kunjungan secara tatap muka bagi para tersangka korupsi di rumah tahanan (rutan) saat momen hari raya Idul Fitri 1444 H.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menuturkan layanan kunjungan secara tatap muka tersebut akan dibuka selama 2 hari. Kunjungan tatap muka tersebut dibuka pada tanggal 1-2 Syawal 1444 H atau hari pertama dan kedua lebaran 2023.

“Memfasilitasi silaturahmi seluruh tahanan KPK bersama keluarga,” ujar Ali, Kamis (20/4/2023).

Ali menyebutkan pihak keluarga dapat berkunjung dan menemui para tersangka secara langsung dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Rutan KPK juga menyiapkan kunjungan secara virtual bagi para tersangka korupsi yang tak dapat menerima kunjungan tatap muka.

Pihak keluarga harus registrasi pendaftaran pada petugas terlebih dahulu sebelum bertemu dengan tersangka di rutan. Pengunjung diwajibkan untuk menunjukkan keterangan identitas yang telah berlaku.

Dilansir dari kompas.com, Pihak yang diizinkan untuk berkunjung yaitu keluarga inti tahanan. Keluarga inti tersebut diantaranya yaitu suami, istri, anak, ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, paman, bibi, dan keponakan. Ali menyebutkan pengunjung tiap tahanan maksimal 3 orang dan tak diperbolehkan untuk membawa alat komunikasi dan alat elektronik lain.

“Maksimal 3 orang pengunjung,” ucap Ali.

Selain peraturan administrasi, pihak keluarga yang melakukan kunjungan juga harus tetap mengikuti protokol tetap (protap) kesehatan yang berlaku.

Protap tersebut yaitu sudah melakukan vaksinasi booster sebanyak tiga kali. Selain itu juga memberikan hasil swab antigen negatif. Dia menyebutkan para pengunjung harus tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Hari Ini Andhi Pramono Menjalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi Rp 50 Miliar